VIRAL KALTIM, KUTIM– Dilingkungan pemerintahan Pemkab Kutim saat ini tengah heboh. Pasalnya, beredar surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang mana berisi permintaan pembatalan pelantikan JPT Pratama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim.
Surat ini dikeluarkan pada 4 Oktober 2019 dengan nomor surat B-3273/KASN/10/2019 yang langsung ditembuskan kepada Bupati Kutim.
Ada beberapa poin isi surat yang tengah viral saat ini. Poin pertama, mengacu angka 3 pada surat rekomendasi KASN nomor B 3273/KASN/10/2019 tanggal 20 September 2019 prihal: Rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama di Pemkab Kutim berdasarkan Pasal 107 huruf C angka 6 PP No 11 Tahun 2017 ditetapkan bahwa untuk menjadi JPT Pratama usia setinggi-tingginya 56 tahun sejak penetapan dan pelantikan.
“Maka kami tegaskan kembali kepada saudara agar pada saat menetapkan dan melantik 1 dari 3 besar hasil seleksi tersebut agar memperhatikan batas usia pelamar sebagai mana yang telah ditetapkan pada perundang-undangan tersebut yaitu 56 tahun 0 bulan pada saat penetapan dan pelantikan,” ujar isi surat tersebut.
Kemudian, karena terdapat ketidaksesuaian rekomendasi hasil seleksi yang dikeluarkan KASN dengan hasil pelantikan dan tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Bersama dengan ini kami menegaskan dan merekomendasi agar membatalkan pelantikan JPT Pratama Kepala Disperindag yang dimaksud dan agar segera dilakukan sampaikan kepada KASN pada kesempatan pertama,” lanjut isi rekomendasi tersebut.
Surat tersebut di tandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto. Kemudian ditembuskan ke Kemendagri, Menteri PAN-RB, Kepala BKN, Gubernur Kaltim, dan Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin.
Sementara itu, Zaini, Kadisperindag yang baru saja dilantik belum memberikan tanggapan apapun. “Saya masih dinas luar. Masih di Balikpapan,” kata Zaini. (dy)