VIRALKALTIM,KUTIM- Sebab kejanggalan yang dimunculkan beberapa waktu lalu oleh BPN karena enggan blak-blakan membagi data HGU, kini dipertegas bahwa itu tak boleh terulang.
Menurut Ketua DPRD Kutim Mahyunadi, data pengguna Hak Guna Usaha (HGU) bukanlah suatu hal rahasia atau Dokumen Negara yang harus di sembuyikan dari publik. Karena data tersebut wajib diketahui seluruh Masyarakat.
[penci_related_posts taxonomies=”undefined” title=”Baca Juga :” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]
Terlebih, lanjut lelaki yang karib disapa Unad itu, jika merujuk pada putusan MA dengan nomor register 121 K/TUN/2017, Kemen ATR/BPN telah diperintahkan untuk membuka data HGU di Kalimantan.
“Jadi apabila ada HGU yang ditutup-tutupi oleh BPN berarti ada sebuah kejanggalan di sana. Kenapa data pengguna HGU harus di tutup-tutupi? Hal itu menimbulkan kecurigaan,” tegas Unad saat ditemui di Sekretariat DPRD Kutim, Kamis (21/3). (Jok/ Adv)