VIRALKALTIM,KUTIM- Wakil Ketua I DPRD Kutai Timur (Kutim) Yulianus Palangiran menyangkan masih banyaknya perusahaan besar swasta (PBS) di daerah yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS.
“BPJS adalah hak karyawan, dan pemerintah juga harus tegas kepada perusahaan,” ujar Yulianus, usai menyambut unjuk rasa karyawan perkebunan kelapa sawit di Gedung DPRD Kutim, Senin, 11 Februari 2019 kemarin.
Politisi Senior Partai Demorat ini mengatakan, fenomena persoalan BPJS selalu muncul dalam tuntutan buruh. Padahal, mendaftarkan karyawan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan maupun kesehatan merupakan kewajiban bagi pihak perusahaan.
“Itu adalah amanat undang-undang yang wajib di jalankan oleh perusahaan,” jelasnya.
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2) menegaskan, setiap perusahaan (pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali. Walaupun perusahaan tersebut telah memiliki kerja sama dengan asuransi kesehatan swasta.
Sementara, UU No 24 tahun 2012 tentang BPJS, mewajibkan seluruh warga Indonesia mendaftarkan diri dan anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan, bagi para karyawan (Pekerja Penerima Upah / PPU) memiliki hak atas perusahaannya untuk didaftarkan menjadi Peserta BPJS Kesehatan.
Pun dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan yang dulunya Jamsostek itu mewajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. (Jok/Adv)