VIRALKALTIM,KUTIM- Pemerintah daerah diminta lebih tanggap menyikapi persoalan penerapan undang-undang tenaga kerjaan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pasalnya jika dibiarkan, maka perusahaan besar swasta (PBS) akan terus mengabaikan hak hak pekerja.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kutim Yulianus Palangiran menanggapi tuntutan buruh dari perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kutim belum lama ini.
“Seperti BPJS, masih banyak perusahaan yang karyawanya tidak di daftarkan BPJS. Dinas terkait seharusnya lebih tanggap,” ujar Yulianus, Rabu, 13 Februari 2019 kemarin.
Pada Senin (11/2/2019) kemarin, puluhan pekerja mendatangi Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi. Mereka berorasi dan menuntut pemerintah daerah agar tegas terhadap perusahaan yang masih mengabaikan undang undang tenagakerjaan, salah satunya adalah persolan BPJS.
Dalam hal ini, Politisi Senior Partai Demorat itu menilai, persoalan BPJS tersebut memang selalu muncul dalam tuntutan buruh di Kutim. Padahal, mendaftarkan karyawan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan maupun kesehatan merupakan kewajiban bagi pihak perusahaan.
“Itu adalah amanat undang-undang yang wajib di jalankan oleh perusahaan,” jelasnya.
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2) menegaskan, setiap perusahaan (pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali. Walaupun perusahaan tersebut telah memiliki kerja sama dengan asuransi kesehatan swasta.
Sementara, UU No 24 tahun 2012 tentang BPJS, mewajibkan seluruh warga Indonesia mendaftarkan diri dan anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan, bagi para karyawan (Pekerja Penerima Upah / PPU) memiliki hak atas perusahaannya untuk didaftarkan menjadi Peserta BPJS Kesehatan.
Begitupun dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan yang dulunya Jamsostek itu mewajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. (Jok/Adv)