VIRALKALTIM– Sebanyak 11 desa persiapan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah memasuki fase penilaian akhir pemerintah pusat. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan desa persiapan untuk melanjutkan proses menuju desa definitif.
Kepala Bidang Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa (DPMDes) Kutim, Fadliyansyah, menjelaskan proses tersebut telah berjalan sejak dilakukan verifikasi lapangan oleh Tim Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri pada Desember 2024. Tim melakukan pengecekan terhadap berbagai aspek yang menjadi persyaratan pembentukan desa.
“Sudah 11 desa yang masuk. Tinggal menunggu nomor induk,” kata Fadliyansyah.
Pemeriksaan sebelumnya mencakup pembiayaan, peta administrasi, batas wilayah, aset desa, sarana-prasarana, serta kesiapan dokumen administrasi. Tahapan kemudian berlanjut pada 10–12 Maret 2026 melalui klarifikasi usulan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Tim Penataan Desa tingkat pusat membahas sejumlah materi, mulai dari urgensi pemekaran, perkembangan desa persiapan, kesiapan sarana dan prasarana, hingga kelengkapan dokumen administratif dan kewilayahan.
Dengan tahapan tersebut, 11 desa persiapan dinilai sudah berada jauh dari tahap awal pembentukan. Saat ini proses lebih diarahkan pada penyelesaian administrasi dan penilaian akhir yang nantinya menjadi dasar untuk menentukan kelayakan menuju desa definitif serta penerbitan nomor induk dan kode desa.
DPMDes Kutim berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga terus memastikan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan terpenuhi sehingga pembentukan desa definitif nantinya dapat memberikan kepastian pemerintahan, memperluas pelayanan publik, serta mendukung pemerataan pembangunan di wilayah Kutim.(adv/dy)


















