VIRALKALTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mendorong penguatan dan pengakuan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Sejumlah komunitas adat di wilayah Kutim kini mulai difasilitasi untuk memenuhi persyaratan administrasi dan dokumen pengakuan.
Kepala Bidang Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa (DPMDes) Kutim, Fadliyansyah, mengatakan pihaknya membuka ruang bagi komunitas adat yang ingin mengusulkan proses pengakuan MHA.
“Kita bantu proses. Banyak yang mau mengusulkan,” ujar Fadliyansyah.
Menurut dia, saat ini terdapat enam komunitas atau lembaga adat yang telah masuk dalam proses pengusulan. Seluruhnya berasal dari wilayah Kecamatan Muara Wahau. Proses tersebut masih berjalan dan beberapa dokumen pendukung masih perlu dilengkapi oleh masing-masing komunitas.
“Ada enam komunitas lembaga adat. Semua dari Wahau. Sudah proses, tinggal melengkapi dokumen yang kurang,” katanya.
Pengakuan MHA mengacu pada kriteria yang diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. Salah satu unsur penting adalah keberadaan sejarah atau asal-usul masyarakat yang jelas, termasuk silsilah leluhur yang diwariskan secara turun-temurun.
Selain itu, komunitas adat harus memiliki wilayah adat yang dikuasai dan didiami, baik berupa tanah, air maupun hutan, dengan batas wilayah yang jelas. Mereka juga harus memiliki hukum atau norma adat yang masih berlaku dan dipatuhi bersama.
Kriteria lainnya mencakup keberadaan harta kekayaan adat, seperti benda, situs maupun aset adat yang dikelola secara bersama. Komunitas juga harus memiliki kelembagaan adat atau struktur pemerintahan adat yang masih aktif dalam mengatur kehidupan masyarakat.
Fadliyansyah menegaskan, pemenuhan seluruh unsur tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengakuan. Pemerintah daerah, kata dia, akan membantu masyarakat melengkapi persyaratan agar proses pengusulan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(adv/dy)


















