VIRALKALTIM– Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur terus memperkuat upaya pemenuhan hak anak melalui penyediaan lingkungan pengasuhan yang aman, nyaman, dan ramah anak.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui Bidang Pemenuhan Hak Anak dengan melakukan konsultasi terkait standarisasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
“Konsultasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan TARA di Kutai Timur dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah,”ujar Plt Kadis DP3A Kutim H.idham cholid M.Pd.
Selain itu, koordinasi dengan pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai indikator, fasilitas, serta tata kelola TARA.
TARA merupakan Taman Asuh Ramah Anak, yakni ruang atau lingkungan pengasuhan yang dirancang untuk mendukung tumbuh kembang anak dengan mengedepankan keamanan, kenyamanan, kesehatan, pendidikan, serta pemenuhan hak-hak anak.
“Keberadaan TARA diharapkan dapat menjadi salah satu sarana pendukung bagi orang tua dan pengasuh dalam memberikan lingkungan yang positif bagi anak,” kata Idham yang saat ini menjabat sebagai Assisten III itu.
Tidak hanya menyediakan tempat bermain, konsep ramah anak juga menekankan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan berbagai bentuk perlakuan yang dapat mengganggu tumbuh kembang mereka.
Melalui konsultasi dengan Kementerian PPPA, DP3A Kutim juga ingin memastikan bahwa penerapan TARA nantinya tidak hanya memenuhi aspek fisik, tetapi juga memperhatikan aspek pengasuhan, keamanan, aksesibilitas, kesehatan, serta kebutuhan anak sesuai usia dan tahap perkembangannya.
“Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam memperkuat pemenuhan hak anak dan menciptakan lingkungan yang semakin mendukung tumbuh kembang generasi muda,” katanya.
DP3A Kutim berharap hasil konsultasi dan pendampingan dari Kementerian PPPA dapat menjadi dasar dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan TARA di daerah. Dengan standar yang jelas dan penerapan yang tepat, TARA diharapkan mampu menjadi ruang pengasuhan yang aman, nyaman, dan benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.(adv/dy)


















