VIRAL KALTIM, KUTIM – Hasil pencermatan Bagian Pemerintahan, Pemkab Kutim, menyatakan bahwa Dusun Sidrap Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan, Kutim, bisa menjadi Desa Persiapan.
Dusun Sidrap dapat berubah status menjadi desa. Sidrap lepas dari desa induknya yakni Martadinata. Hal ini dikatakan Kepala Bagian Pemerintahan, Alexander Siswanto.
“Sudah bisa (jadi desa). Sudah sesuai. Memenuhi syarat semua untuk menjadi desa,” ujar Alex saat disambangi di ruang kerjanya, Senin, (22/10) kemarin.
Pemekaran dusun menjadikan desa, kata Alex, sudah dipikirkan jauh sebelumnya. Diperkuat, masyarakat Sidrap pun sudah mengusulkan pemekaran tersebut. Pihakanya tinggal melakukan proses percepatan.
“Proposal sudah masuk. Tinggal kami proses saja lagi. Jadi semua sudah tak dan masalah,” katanya.
Bahkan, seharusnya Dusun Sidrap sudah menjadi Desa Persiapan beriringan 11 desa persiapan lainnya. Kendalanya, masalah teknis. Padahal, semua persyaratan terpenuhi dan sesuai dengan peraturan.
“Cuman ketinggalan saja. Kalau tidak ketinggalan, sudah masuk dengan yang 11 Desa Persiapan lainnya,” katanya.
Jika sesuai dengan jadwal pengurusan berkas Desa Persiapan Sidrap, kemungkinan 2019 sudah terlaksana. Dusun Sidrap akan berubah menjadi Desa Sidrap Persiapan.
“Kan ada tiga usulan baru. Salah satunya Dusun Sidrap. Tetapi kami prioritaskan Sidrap. Jika tak ada halangan, 2019 sudah menjadi Desa Persiapan,” katanya.
Apabila semua sudah terpenuhi, maka pihaknya akan kembali melakukan kajian akademis agar menjadi desa definitif. Kemudian membuatkan Perbup dan kode wilayah.
“Persiapan tiga tahun. Jika dirasa mampu, baru dinaikkan menjadi definitif. Kalau tak mampu, terpaksa dikembalikan ke desa induk,” katanya. (iq)