• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result
Home berita pilihan

2023, Kejaksaan RJ 5 Kasus, Terakhir 5 Orang Akibat Beli Motor Tanpa Surat, Pelaku: Terimakasih Kejari Sangatta

Viral Kaltim by Viral Kaltim
16 November 2023
2023, Kejaksaan RJ 5 Kasus, Terakhir 5 Orang Akibat Beli Motor Tanpa Surat, Pelaku: Terimakasih Kejari Sangatta
682
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

VIRALKALTIM– Pada tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta sudah melakukan Restorative Justice atau Keadilan restoratif sebanyak 5 kasus.

 Kejaksaan
Kajari Sangatta, Romlan Robin memberikan selamat kepada pelaku penadah lantaran sudah mendapatkan RJ

Restorative Justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Terkahir ialah kasus pencurian sepeda motor tanpa surat. Di mana lima orang yang semuanya berasal dari Samarinda tersebut disangkakan sebagai penadah.

BacaJuga

Gegara Mantan Bendahara Desa, Kades Sangkima Jadi Korban Sanksi Anggaran

PT Fairco Agro Mandiri Tunaikan Putusan PHI, Bayarkan Hak Pekerja Rp524,79 Juta

Kecintaan Warga Terhadap Aziz, Kepala Dusun Sungai Tabuan Tak Terbantahkan

99 Persen Warga Dusun Sungai Tabuan Kompak Dukung Aziz sebagai Kepala Dusun

Ialah, MA(28), Na(38), SP(67), dan JB(61). Sedangkan satu orang diantaranya merupakan anak dibawah umur. Akibat ketidaktahuan tersebut, akhirnya ke lima orang itu harus berurusan dengan hukum di Sangatta.

“Adapun pelaku utama pencurian ialah MD. Saat ini MD terus menjalani proses hukum,” ujar Kajari Sangatta, Romlan Robin.

Diketahui, pelaku MD melakukan pencurian di Sangatta. Kemudian ia menjual kendaraan kepada MA seharga Rp 1.350.000. Sekira satu bulan, MA kembali menjual kepada NA seharga RP 1.300.000. NA lalu menjual ke Kumbang (anak di bawah umur). Begitupun Kumbang menjual motor tersebut kepada SP seharga Rp 800 ribu. Selanjutnya SP menjual kepada JB dengan harga 1,5 juta. Harga ini sudah termasuk perbaikan. Sebab, saat JB membeli, kendaraan motor dalam keadaan rusak.

“Mereka semua mengaku tidak tau kalau motor tersebut curian,” katanya.

Lantaran semua pelaku berhasil diamankan termasuk MD, akhirnya menemukan titik terang. Setelah berproses, 4 tersangka termasuk 1 orang di bawah umur mengakui kesalahannya. Pun korban memberikan maaf kepada 5 orang yang dianggap penadah tersebut.

“Alhamdulillah setelah melakukan mediasi, antara korban dan pelaku (penadah). Semuanya saling meminta maaf dan korban memaafkan,” katanya.

Atas hal itulah, Kejaksaan melakukan Restorative Justice. Ada beberapa pertimbangan selain korban memaafkan. Pertama ialah ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, sudah ada perdamaian dengan korban tanpa sarat, dan baru pertama kali melakukan kejahatan.

“Kami langsung mengajukan ke Kejagung dan Alhamdulillah dikabulkan. Pada hari ini mereka semua dibebaskan,” katanya.

Robin menghimbau kepada masyarakat agar kiranya berhati-hati dalam membeli barang apapun yang dianggap janggal. Baik kendaraan roda 4, roda 2, HP, dan barang lainnya.

“Kalau harga tidak masuk akal, tidak ada surat, harus kita curiga. Kita waspada. Semoga saja ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” katanya.

Sementara itu, MA mengaku kapok atas masalah yang menimpanya saat ini. Dirinya mengaku tak akan melakukan hal serupa lagi. “Saya benar-benar tidak tau. Pas saat itu yang jual punya utang dan kebetulan saya butuh kendaraan,” katanya.

Dirinya sangat menyesal atas apa yang dilakukan. Sehingga berujung di jeruji besi sekira 3 bulan. “Alhamdulillah atas maaf korban, masyarakat, Kejari, dan semuanya kami bisa bebas. Terimakasih Pak Kejari sudah memberikan rasa adil kepada kami. Ini menjadi pembelajaran buat kami semua,” katanya. (dy)

 

 

 

 

Tags: #KaltimberitapilihanIndonesiaKejarikriminalkutimSangattaViralKaltim
Previous Post

Bupati Kutim Komitmen Perjuangkan Pembanguan di Sangsaka

Next Post

Ketua DPRD Joni Sambut Kasatreskrim Polres Kutim

Related Posts

Gegara Mantan Bendahara Desa, Kades Sangkima Jadi Korban Sanksi Anggaran
berita pilihan

Gegara Mantan Bendahara Desa, Kades Sangkima Jadi Korban Sanksi Anggaran

9 Agustus 2026
PT Fairco Agro Mandiri Tunaikan Putusan PHI, Bayarkan Hak Pekerja Rp524,79 Juta
berita pilihan

PT Fairco Agro Mandiri Tunaikan Putusan PHI, Bayarkan Hak Pekerja Rp524,79 Juta

8 Agustus 2026
Kecintaan Warga Terhadap Aziz, Kepala Dusun Sungai Tabuan Tak Terbantahkan
berita pilihan

Kecintaan Warga Terhadap Aziz, Kepala Dusun Sungai Tabuan Tak Terbantahkan

8 Agustus 2026
99 Persen Warga Dusun Sungai Tabuan Kompak Dukung Aziz sebagai Kepala Dusun
berita pilihan

99 Persen Warga Dusun Sungai Tabuan Kompak Dukung Aziz sebagai Kepala Dusun

8 Agustus 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

0
Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

0
Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

0
KPC Raih Enam Penghargaan Pada Ajang ICEA 2025 di Bali

KPC Raih Enam Penghargaan Pada Ajang ICEA 2025 di Bali

0
Gegara Mantan Bendahara Desa, Kades Sangkima Jadi Korban Sanksi Anggaran

Gegara Mantan Bendahara Desa, Kades Sangkima Jadi Korban Sanksi Anggaran

9 Agustus 2026
PT Fairco Agro Mandiri Tunaikan Putusan PHI, Bayarkan Hak Pekerja Rp524,79 Juta

PT Fairco Agro Mandiri Tunaikan Putusan PHI, Bayarkan Hak Pekerja Rp524,79 Juta

8 Agustus 2026
Kecintaan Warga Terhadap Aziz, Kepala Dusun Sungai Tabuan Tak Terbantahkan

Kecintaan Warga Terhadap Aziz, Kepala Dusun Sungai Tabuan Tak Terbantahkan

8 Agustus 2026
99 Persen Warga Dusun Sungai Tabuan Kompak Dukung Aziz sebagai Kepala Dusun

99 Persen Warga Dusun Sungai Tabuan Kompak Dukung Aziz sebagai Kepala Dusun

8 Agustus 2026
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    522 shares
    Share 209 Tweet 131
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    452 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5990 shares
    Share 2408 Tweet 1493
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.