VIRALKALTIM– Pada tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta sudah melakukan Restorative Justice atau Keadilan restoratif sebanyak 5 kasus.
Restorative Justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Terkahir ialah kasus pencurian sepeda motor tanpa surat. Di mana lima orang yang semuanya berasal dari Samarinda tersebut disangkakan sebagai penadah.
Ialah, MA(28), Na(38), SP(67), dan JB(61). Sedangkan satu orang diantaranya merupakan anak dibawah umur. Akibat ketidaktahuan tersebut, akhirnya ke lima orang itu harus berurusan dengan hukum di Sangatta.
“Adapun pelaku utama pencurian ialah MD. Saat ini MD terus menjalani proses hukum,” ujar Kajari Sangatta, Romlan Robin.
Diketahui, pelaku MD melakukan pencurian di Sangatta. Kemudian ia menjual kendaraan kepada MA seharga Rp 1.350.000. Sekira satu bulan, MA kembali menjual kepada NA seharga RP 1.300.000. NA lalu menjual ke Kumbang (anak di bawah umur). Begitupun Kumbang menjual motor tersebut kepada SP seharga Rp 800 ribu. Selanjutnya SP menjual kepada JB dengan harga 1,5 juta. Harga ini sudah termasuk perbaikan. Sebab, saat JB membeli, kendaraan motor dalam keadaan rusak.
“Mereka semua mengaku tidak tau kalau motor tersebut curian,” katanya.
Lantaran semua pelaku berhasil diamankan termasuk MD, akhirnya menemukan titik terang. Setelah berproses, 4 tersangka termasuk 1 orang di bawah umur mengakui kesalahannya. Pun korban memberikan maaf kepada 5 orang yang dianggap penadah tersebut.
“Alhamdulillah setelah melakukan mediasi, antara korban dan pelaku (penadah). Semuanya saling meminta maaf dan korban memaafkan,” katanya.
Atas hal itulah, Kejaksaan melakukan Restorative Justice. Ada beberapa pertimbangan selain korban memaafkan. Pertama ialah ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, sudah ada perdamaian dengan korban tanpa sarat, dan baru pertama kali melakukan kejahatan.
“Kami langsung mengajukan ke Kejagung dan Alhamdulillah dikabulkan. Pada hari ini mereka semua dibebaskan,” katanya.
Robin menghimbau kepada masyarakat agar kiranya berhati-hati dalam membeli barang apapun yang dianggap janggal. Baik kendaraan roda 4, roda 2, HP, dan barang lainnya.
“Kalau harga tidak masuk akal, tidak ada surat, harus kita curiga. Kita waspada. Semoga saja ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” katanya.
Sementara itu, MA mengaku kapok atas masalah yang menimpanya saat ini. Dirinya mengaku tak akan melakukan hal serupa lagi. “Saya benar-benar tidak tau. Pas saat itu yang jual punya utang dan kebetulan saya butuh kendaraan,” katanya.
Dirinya sangat menyesal atas apa yang dilakukan. Sehingga berujung di jeruji besi sekira 3 bulan. “Alhamdulillah atas maaf korban, masyarakat, Kejari, dan semuanya kami bisa bebas. Terimakasih Pak Kejari sudah memberikan rasa adil kepada kami. Ini menjadi pembelajaran buat kami semua,” katanya. (dy)