VIRALKALTIM – Tahun 2023 ditarget tak ada lagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) atau honorer. Semuanya akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2019 tentang Manajemen PPPK.
Apalagi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo telah menegaskan, bahwa kebijakan penghapusan tenaga honorer di setiap instansi pemerintah harus terealisasi 2023 mendatang. Meski begitu, bukan berarti tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) dihapuskan begitu saja.
Melalui mekanisme penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK, honorer diberi kesempatan bersaing. Sedangkan, analisis jabatan dan analisis beban kerja (anjab-ABK), PNS dan honorer Kutim didominasi tenaga administrator, bukan fungsional. Makanya beberapa kali digelar seleksi CPNS dan PPPK, formasinya selalu untuk fungsional.
Hal tersebut menciptakan kegelisahan di kalangan TK2D Kutai Timur (Kutim). Sehingga, digelar rapat dengar pendapat bersama DPRD Kutim, kemarin (25/01/2021). Ketua Forum TK2D Kutim Mursalim mengatakan, pihaknya meminta solusi apabila tenaga honorer tidak diperbolehkan lagi.
“Apakah kerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) agar memiliki kemampuan, itu bergantung pada pemerintah. Kami hanya bisa menunggu. Kalau memang tidak ada solusi, akan ada aksi ke jalan dari TK2D. Kami telah mendukung pemerintah dalam menata kembali Kutim,” tegasnya.
Pihaknya berharap, dapat menutup peluang umum dalam perekrutan PPPK. Sehingga dikhususkan bagi TK2D. Apalagi waktu tersisa setahun. Peluang pun sangat kecil, untuk mengangkat 5 ribu TK2D yang tersisa.
“Kalau guru sudah aman, sesuai dengan program kementerian 1 juta guru. Termasuk tenaga kesehatan dan penyuluh,” sebutnya.
Sedangkan bidang administrasi, sulit terakomodasi. Sebab, anjab-ABK tidak menyediakan ruang. Pihaknya memahami regulasi pasti mengikat. Namun, ketika ada usulan dari daerah, pemerintah pusat pasti mendengarkan.
“Yang penting, pemda mau mengusulkan dan anjab-ABK selesai, pasti ada peluangnya. TK2D sekarang mulai resah, konsentrasi terganggu. Tidak jelas mau ke mana lagi,” ungkapnya.
Bahkan, pihaknya sudah bertemu Komisi II DPR RI di Jakarta, Desember tahun lalu. Tidak hanya dari Kutim, 17 provinsi se-Indonesia juga mengikuti pertemuan itu.
“Sudah disepakati, bidang adminitrasi diupayakan diangkat sebagai PPPK. Sama dengan pengangkatan guru. Karena ketika guru mendaftar PPPK, akan dilihat usianya. Jika di atas 45 tahun, mendapat tambahan poin awal 75. Bidang administrasi tidak ada, justru bersaing dengan umum. Saya yakin, usia 45 dan 20 mengikuti tes, pasti yang muda berpeluang,” terangnya.
Pihaknya ingin agar PPPK memprioritaskan tenaga honorer. Tidak dibuka untuk umum. Dia berharap, diberikan afirmasi tambahan nilai. Sama seperti guru, ketika mengikuti PPPK. Apalagi, maksimal mengikuti tes hanya tiga kali. “Itu yang menjadi masalah. Kalau ada pemutihan kami sangat sepakat. Kami juga akan meminta dipertemukan dengan Organisasi Tata Laksana (Ortal). Segera bersurat agar dapat duduk Bersama,” pungkasnya. (*)