VIRALKALTIM- Masih ingat kasus pembunuhan terhadap istri dan anak di Kecamatan Bengalon, Kutim. Ya kini masuk dalam tahap penuntutan.
Kepala Kejari Sangatta, Hendriyadi W Putro membenarkan hal itu. Katanya, terdakwa AH saat ini memasuki babak tuntutan oleh jaksa. Dalam pembacaan, AH dituntut 20 tahun penjara. “Ya menuntut 20 Tahun penjara,” ujar Hendri.
Posisi jaksa saat ini menunggu respon lanjutan dari AH. Apakah melakukan pembelaan atau mengaminkan tuntutan. Sidang lanjutan pembelaan akan jedah selama sepekan. “Jadi kita menunggu hingga satu minggu untuk pembelaan,” katanya.
Menutut Hendri, tuntutan 20 tahun cukup adil atas apa yang dilakukannya kepada istri dan anaknya. Meskipun dalam persidangan, pelaku melakukan bukan direncanakan.
“Dia depresi. Tekanan ekonomi. Dia gelap mata. Tidak ada unsur perencanaan. Apa yang ada didepannya (membunuh) spontanitas diluapkan. Meskipun depresi, itu tetap perbuatan tak menyenangkan,” katanya.
Untuk diketahui, seorang ayah tega menghabisi istri dan anaknya yang masih dalam ayunan. Peristiwa ini terjadi sekira 8 bulan lalu pukul 19.00 wita di Dusun Perdau RT 02 RW 02 Desa Sepaso Barat Kecamatan Bengalon. (dy)