VIRALKALTIM– Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman, kembali menyoroti persoalan status kawasan hutan yang hingga kini masih membelit sejumlah desa seperti Karangan, Busang, dan Batu Ampar.
Ia menilai kondisi tersebut tidak masuk akal karena berada di tengah permukiman yang telah lama dihuni warga. Pemerintah daerah diminta segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat proses pembebasan kawasan.
Sebagai Ketua Pansus RTRW, Faizal menegaskan bahwa perubahan status kawasan dapat dilakukan bertahap jika didukung kajian yang kuat.
Ia menyayangkan lambannya penyesuaian tata ruang yang sudah menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat, termasuk penertiban lahan perkebunan warga oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Banyak laporan menyebutkan bahwa lahan yang diamankan justru merupakan plasma milik warga yang sebelumnya dibangun perusahaan.
Menurut Faizal, perusahaan seharusnya membangun plasma di lahan inti, bukan di kawasan hutan yang memiliki risiko hukum tinggi.
Ketika plasma berada di wilayah berstatus kawasan hutan, warga yang menjadi pemilik justru dirugikan karena lahan dapat disita atau masuk dalam proses penegakan hukum. Ia meminta Dinas Perkebunan mendesak perusahaan untuk mengganti lahan plasma yang hilang.
Faizal juga mengingatkan bahwa masyarakat bisa terjebak masalah hukum jika menggarap lahan tanpa mengetahui batas legalitas.
Selain itu, berbagai program bantuan dan akses pembangunan turut terhambat akibat ketidakjelasan status kawasan. Ia menekankan bahwa kebijakan penataan ruang harus berpihak pada masyarakat, bukan hanya pada kelompok tertentu.
Lebih lanjut, ia berharap wilayah yang diamankan Satgas PKH tidak otomatis menjadi ruang bagi perusahaan baru tanpa mempertimbangkan kepentingan daerah. Menurutnya, daerah harus memperoleh porsi jelas dari pengelolaan kawasan tersebut melalui Dana Bagi Hasil (DBH) guna mendukung peningkatan PAD.
Dengan revisi tata ruang yang tepat dan kebijakan yang lebih adil, Faizal yakin persoalan tumpang tindih lahan dapat diselesaikan dan pembangunan di desa-desa terdampak bisa semakin diperkuat.(dy/adv)


















