VIRALKALTIM– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Asisten Administrasi Umum, Sudirman Latief, menyampaikan nota penjelasan pemerintah daerah terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna ke-52 DPRD Kutim, Selasa, (19/8/2025).
Dua Raperda yang disampaikan yakni tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015-2035, serta Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dan dihadiri 28 anggota dewan. Sejatinya, politisi PKS itu mendukung penuh kedua raperda tersebut.
“Tentu saja kita mendukung hal ini,” kata Jimmi.
Dalam paparannya, Asisten Administarsi Umum, menjelaskan bahwa penyesuaian RTRW menjadi kebutuhan mendesak, seiring ditetapkannya Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2023-2042.
“Kabupaten/kota perlu melakukan penyesuaian agar sinkron dengan tujuan ruang yang ingin dicapai. Apalagi, dinamika pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim juga menuntut Kutim siap menghadapi perkembangan tersebut,” ujarnya.
Sudirman Latief, menekankan, revisi RTRW Kutim diarahkan untuk mewujudkan daerah sebagai pusat pertumbuhan ekonomi hijau yang berdaya saing, melalui industri berkelanjutan, pertanian modern, serta pengelolaan sumber daya alam inovatif, inklusif dan berwawasan lingkungan. Beberapa kebijakan strategis yang menjadi fokus antara lain pengendalian kawasan lindung, pengembangan wilayah perdesaan strategis, peningkatan sistem transportasi terintegrasi, serta pemerataan pelayanan infrastruktur.
Raperda Kabupaten Layak Anak merupakan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak. “Anak adalah generasi penerus yang harus dijaga, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknya. Pemkab Kutim bersama masyarakat dan dunia usaha perlu bersinergi mewujudkan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak,” jelasnya.
Raperda KLA ini mengatur berbagai aspek, mulai dari hak dan kewajiban anak, penyelenggaraan KLA di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa, serta peran pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Juga mencakup mekanisme pemantauan, evaluasi, pelaporan hingga pembiayaan program berbasis hak anak.
Diharapkan kedua Raperda ini dapat segera dibahas bersama DPRD Kutim, sehingga nantinya ditetapkan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pembangunan daerah sesuai visi dan misi pemerintah kabupaten.(*)