VIRALKALTIM– Kebijakan Pemkab Kutim akan menghapus status TK2D menjadi PPPK seluruhnya melalui seleksi CASN tahun 2024, sebagaimana yang disampaikan Bupati Kutai Timur, saat sidang Paripurna di DPRD Kutai Timur, Kamis ( 21/3/2024 ) .
Status PPPK baik paruh waktu atau penuh waktu ditentukan oleh setiap daerah, berdasarkan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Maka Pemkab Kutai Timur akan menjadikan PPPK menyandang status penuh waktu dengan durasi Kontrak kerja setiap 5 Tahun , dan itu sudah dihitung secara matang kebutuhan gaji dan tunjangan PPPK.
Melihat bahwa keuangan daerah mampu, Bupati Ardiansyah Sulaiman telah membuat SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditujukan kepada KemanPAN-RB.
Jika tak ada SPTJM dari Bupati Kutai Timur, maka seleksi penerimaan PPPK khusus TK2D atau tenaga honorer tidak akan mendapat rekomendasi persetujuan dari MenPAN-RB.
Menanggapi langkah kebijakan yang diambil oleh bupati Kutai Timur ini , di apresiasi oleh Agusriansyah Ridwan anggota DPRD Kutai Timur yang juga ketua Bapemperda DPRD Kutai Timur. Ini bukti kesungguhan bupati dalam menata Kutai Timur untuk semua baik dalam birokrasi pemerintahan maupun terkait peningkatan SDM .
“Harapan untuk kesejahteraan yang lebih baik yang diinginkan oleh TK2D , sudah menjadi prioritas oleh Bupati Kutai Timur sejak tahun 2021 sampai sekarang. Bahkan informasi terakhir kita juga mendengar bahwa sambil proses pengangkatan PPPK secara bertahap di tahun 2024 , akan ada peningkatan kesejahteraan lagi untuk TK2D Kutim,” kata Politisi PKS itu. (*)