VIRALKALTIM – Penyelesaian masalah status honorer daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memasuki babak final. Seluruh Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang jumlahnya tersisa 4303 orang dipastikan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) tahun ini.
Setelah secara umum disampaikan Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman di DPRD Kutim, secara teknis informasi tentang kepastian pengangkatan TK2D menjadi P3K tersebut ditegaskan kembali oleh Kepada Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim Misliansyah.
“Sesuai komitmen beliau (Bupati Kutim), Pemkab Kutim akan mengangkat semua TK2D Kutim menjadi P3K tahun 2024 ini,” tegas Misliansyah yang karib disapa Ancah.
Namun demikian, seluruh TK2D tersebut tidak serta merta bakal otomatis terangkat menjadi P3K. Sebab sesuai prosedur honorer tetap harus mengikuti ujian seleksi sebelum nantinya benar-benar menjadi P3K. Hanya saja, ujian seleksi yang dilaksanakan tidak menerapkan ambang batas nilai, seperti yang dilaksanakan pada tiga seleksi sebelumnya. Melainkan hanya menggunakan sistem peringkat terbaik.
Artinya peserta dengan peringkat teratas akan terangkat lebih dulu, sedangkan sisanya akan diangkat melalui tes tahap kedua. Dalam tahun ini, sambung Ancah, ujian seleksi P3K khusus bagi TK2D ini akan dilaksanakan dalam dua tahap. Paling cepat yakni setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 dan paling lambat sebelum akhir 2024.
“Karena sesuai kebijakan Pemerintah Pusat, setelah 2024 tidak ada lagi yang namanya TK2D atau honorer lainnya. Pegawai hanya ada PNS dan P3K yang keduanya menjadi bagian dari ASN,” jelas Ancah di Ruang Kerjanya, Kamis (21/3/2024).
Semua P3K yang nantinya diangkat akan berstatus penuh, bukan paruh waktu seperti yang banyak diprediksi banyak orang. Hal tersebut sangat mungkin dilaksanakan sebab anggaran yang dibutuhkan untuk membayar gaji dan tunjangan seluruh P3K di Kutim sudah dihitung. Perhitungan tersebut juga menjadi dasar persetujuan Pemerintah Pusat mengaminkan pelaksanaan ujian seleksi P3K di Kutim.
Bahkan menurut Ancah, surat pernyataan bahwa Pemkab Kutim mampu membiayai keberadaan P3K wajib ditanda tangani Bupati sudah dilampirkan sebagai syarat agar program ini berjalan.
“Pernyataan tersebut penting, karena kalau daerah tidak sanggup menggaji maka seleksi penerimaan P3K ini tidak dapat dilakukan,” katanya.
Selanjutnya terkait pelaksanaan ujian seleksi, Ancah menyebut pihaknya bakal segera melakukan rapat koordinasi internal. (*)