• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result
Home berita pilihan

TK2D Diangkat Menjadi P3K, BKPSDM: Bupati Ardiansyah Penuhi Janji 2021

Viral Kaltim by Viral Kaltim
21 Maret 2024
TK2D Diangkat Menjadi P3K, BKPSDM: Bupati Ardiansyah Penuhi Janji 2021
763
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

VIRALKALTIM– Kepada Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur (Kutim) Misliansyah menegaskan bahwa program pengangkatan honorer di Kutim yang jumlahnya lebih dari 7000-an pada 2021 bukan perkara mudah. Meski begitu Pemkab Kutim melalui komitmen dan kebijakan Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman terus berupaya merealisasikan tujuan tersebut.

“Komitmen Pak Ardiansyah (Bupati Kutim) memang adalah mengurangi jumlah tenaga honorer di Pemkab Kutim menjadi P3K atau PNS (pegawai negeri sipil). Makanya kami dari BKPSDM diperintahkan untuk berkoordinasi ke Pemerintah Pusat untuk mencari solusi mengurangi tenaga honor di daerah,” jelas Misliansyah, di Ruang Kerjanya, Kamis (21/3/2024).

Waktu itu sambung Misliansyah, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K sudah terbit, hanya saja terkait pengusulan oleh daerah yang belum diketahui. Setelah berkoordinasi kembali maka didapatkan solusi mengangkat TK2D menjadi P3K.

BacaJuga

KPP MINING Rayakan HUT ke-23 di Jobsite INDE, Usung Semangat “Energi Tangguh, Tumbuh Bersama”

Perdana, Kutim Rancang Gelaran Erau

Kutim Percepat Standarisasi Sekolah Ramah Anak

Baznas Kutim Berangkatkan Enam Putri Daerah Kuliah di IIQ Jakarta

Mengapa tidak mengangkat TK2D menjadi PNS? Karena untuk menjadi PNS terkendala pembatasan umur yakni maksimal 35 tahun. Selain karena TK2D Kutim banyak yang usianya di atas 35 tahun, saat itu Pemerintah Pusat masih melakukan moratorium penerimaan PNS.

Kalaupun ada lowongan CPNS, tenaga honorer yang usianya sudah di atas 35 tahun, biasanya kalah bersaing dengan pelamar umum yang notabene baru lulus kuliah. Apalagi dengan penerapan passing grade atau ambang batas nilai, hal itu malah semakin membuat para honorer kalah bersaing. Sehingga opsi menyerap TK2D menjadi P3K adalah pilihan paling memungkinkan dilakukan Pemkab Kutim.

“Pemkab Kutim melalui BKPSDM selanjutnya melaksanakan tes (penerimaan P3K). Hanya saja waktu itu terbatas, untuk tenaga pendidikan seperti guru dan tenaga medis. Akhirnya masih menyisakan 4303 honorer yang banyak bekerja di Perangkat Daerah atau staf pelaksana,” jelas Misliansyah yang biasa dipanggil Ancah.

Berikutnya hadir lagi Undang-Udang Nomor 20 2023. UU ini mengatur tentang ASN dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam UU ini adalah penguatan pengawasan Sistem Merit, penetapan kebutuhan PNS dan P3K. Mengatur kesejahteraan PNS dan P3K, penataan tenaga honorer, digitalisasi Manajemen ASN, termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN. Dengan UU ini, kata Ancah, memungkinkan Pemkab Kutim mengangkat honorer sebagai P3K melalui tes.

“Kalau dulu tes dilaksanakan berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, maka kali ini tes dilaksanakan sesuai kebutuhan daerah. Tidak terbatas tenaga guru dan medis saja, tapi mencakup pula tenaga pelaksana. Dengan disiplin ilmu mulai dari SD, SMP dan seterusnya. Dengan kata lain tidak dibatasi jabatan dan pendidikan seperti sebelumnya wajib S1 (strata 1),” jelasnya lebih mendetail.

Program pengangkatan TK2D menjadi P3K ini menjadi upaya Pemkab Kutim melalui kebijakan Bupati untuk menyejahterakan para aparatur pemerintahan. Sebab jika saat menjadi TK2D hanya memiliki penghasilan sekitar Rp 3 juta, maka setelah menjadi P3K akan mempunyai pemasukan gaji kurang lebih PNS dengan tambahan tunjangan sekitar Rp 4 juta. (*)

Tags: #beritapilihan #penerintah #TK2D #P3K #kutim #kaltim #viralkaltim #indonesia
Previous Post

Akhirnya Ribuan TK2D Tersenyum Lega, Pemkab Kutim Angkat Menjadi  P3K 

Next Post

Perdana, RKB Rekomendasi Ardiansyah Sulaiman Lanjutkan Kepemimpinan di Kutai Timur

Related Posts

KPP MINING Rayakan HUT ke-23 di Jobsite INDE, Usung Semangat “Energi Tangguh, Tumbuh Bersama”
berita pilihan

KPP MINING Rayakan HUT ke-23 di Jobsite INDE, Usung Semangat “Energi Tangguh, Tumbuh Bersama”

9 September 2026
Perdana, Kutim Rancang Gelaran Erau
berita pilihan

Perdana, Kutim Rancang Gelaran Erau

9 September 2026
Kutim Percepat Standarisasi Sekolah Ramah Anak
berita pilihan

Kutim Percepat Standarisasi Sekolah Ramah Anak

9 September 2026
Baznas Kutim Berangkatkan Enam Putri Daerah Kuliah di IIQ Jakarta
berita pilihan

Baznas Kutim Berangkatkan Enam Putri Daerah Kuliah di IIQ Jakarta

31 Agustus 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

0
Bupati Kutim Tekankan Peran Wartawan Profesional di Tengah Maraknya Disinformasi

Bupati Kutim Tekankan Peran Wartawan Profesional di Tengah Maraknya Disinformasi

0
Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

0
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, Hadiri UKW PWI Kutim dan Beri Apresiasi untuk Wartawan

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, Hadiri UKW PWI Kutim dan Beri Apresiasi untuk Wartawan

0
Genjot Peran Pamong Budaya

Genjot Peran Pamong Budaya

10 September 2026
Disdikbud Gelar Pelatihan Tata Kelola Kelembagaan, Seni Tarsul dan Teater Kutai

Disdikbud Gelar Pelatihan Tata Kelola Kelembagaan, Seni Tarsul dan Teater Kutai

10 September 2026
Seniman Masuk Sekolah, Rawat Seni Lokal dan Jaring Talenta Pelajar Kutim

Seniman Masuk Sekolah, Rawat Seni Lokal dan Jaring Talenta Pelajar Kutim

10 September 2026
Pagari Budaya Luar, GSMS Tanamkan Budaya Lokal

Pagari Budaya Luar, GSMS Tanamkan Budaya Lokal

10 September 2026
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    524 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5990 shares
    Share 2408 Tweet 1493
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.