• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result






Home berita pilihan

TK2D Diangkat Menjadi P3K, BKPSDM: Bupati Ardiansyah Penuhi Janji 2021

Viral Kaltim by Viral Kaltim
21 Maret 2024
TK2D Diangkat Menjadi P3K, BKPSDM: Bupati Ardiansyah Penuhi Janji 2021
763
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp






VIRALKALTIM– Kepada Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur (Kutim) Misliansyah menegaskan bahwa program pengangkatan honorer di Kutim yang jumlahnya lebih dari 7000-an pada 2021 bukan perkara mudah. Meski begitu Pemkab Kutim melalui komitmen dan kebijakan Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman terus berupaya merealisasikan tujuan tersebut.

“Komitmen Pak Ardiansyah (Bupati Kutim) memang adalah mengurangi jumlah tenaga honorer di Pemkab Kutim menjadi P3K atau PNS (pegawai negeri sipil). Makanya kami dari BKPSDM diperintahkan untuk berkoordinasi ke Pemerintah Pusat untuk mencari solusi mengurangi tenaga honor di daerah,” jelas Misliansyah, di Ruang Kerjanya, Kamis (21/3/2024).

Waktu itu sambung Misliansyah, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K sudah terbit, hanya saja terkait pengusulan oleh daerah yang belum diketahui. Setelah berkoordinasi kembali maka didapatkan solusi mengangkat TK2D menjadi P3K.

BacaJuga

PPLH- KLHK Sambangai PHSS, Nyatakan Patuh Tata Kelola Lingkungan Hulu Migas

Pensiunan KPC Curhat ke DPRD, Pandi Beri Apresiasi

SMP Dharma Utama Harumkan Nama Kaltim

Perda Keolahragaan Kutim: Langkah Strategis untuk Meningkatkan Keolahragaan di Kutai Timur

WhatsApp Image 2025 03 26 at 21.39.03 1

WhatsApp Image 2025 03 26 at 21.39.03

WhatsApp Image 2025 03 26 at 21.39.02 2

WhatsApp Image 2025 03 26 at 21.39.04 2

WhatsApp Image 2025 03 26 at 21.39.04 1

WhatsApp Image 2025 03 26 at 21.39.04

Mengapa tidak mengangkat TK2D menjadi PNS? Karena untuk menjadi PNS terkendala pembatasan umur yakni maksimal 35 tahun. Selain karena TK2D Kutim banyak yang usianya di atas 35 tahun, saat itu Pemerintah Pusat masih melakukan moratorium penerimaan PNS.

Kalaupun ada lowongan CPNS, tenaga honorer yang usianya sudah di atas 35 tahun, biasanya kalah bersaing dengan pelamar umum yang notabene baru lulus kuliah. Apalagi dengan penerapan passing grade atau ambang batas nilai, hal itu malah semakin membuat para honorer kalah bersaing. Sehingga opsi menyerap TK2D menjadi P3K adalah pilihan paling memungkinkan dilakukan Pemkab Kutim.

“Pemkab Kutim melalui BKPSDM selanjutnya melaksanakan tes (penerimaan P3K). Hanya saja waktu itu terbatas, untuk tenaga pendidikan seperti guru dan tenaga medis. Akhirnya masih menyisakan 4303 honorer yang banyak bekerja di Perangkat Daerah atau staf pelaksana,” jelas Misliansyah yang biasa dipanggil Ancah.

Berikutnya hadir lagi Undang-Udang Nomor 20 2023. UU ini mengatur tentang ASN dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam UU ini adalah penguatan pengawasan Sistem Merit, penetapan kebutuhan PNS dan P3K. Mengatur kesejahteraan PNS dan P3K, penataan tenaga honorer, digitalisasi Manajemen ASN, termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN. Dengan UU ini, kata Ancah, memungkinkan Pemkab Kutim mengangkat honorer sebagai P3K melalui tes.

“Kalau dulu tes dilaksanakan berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, maka kali ini tes dilaksanakan sesuai kebutuhan daerah. Tidak terbatas tenaga guru dan medis saja, tapi mencakup pula tenaga pelaksana. Dengan disiplin ilmu mulai dari SD, SMP dan seterusnya. Dengan kata lain tidak dibatasi jabatan dan pendidikan seperti sebelumnya wajib S1 (strata 1),” jelasnya lebih mendetail.

Program pengangkatan TK2D menjadi P3K ini menjadi upaya Pemkab Kutim melalui kebijakan Bupati untuk menyejahterakan para aparatur pemerintahan. Sebab jika saat menjadi TK2D hanya memiliki penghasilan sekitar Rp 3 juta, maka setelah menjadi P3K akan mempunyai pemasukan gaji kurang lebih PNS dengan tambahan tunjangan sekitar Rp 4 juta. (*)

WhatsApp Image 2025 03 26 at 21.39.02 1

WhatsApp Image 2025 03 26 at 21.39.02

WhatsApp Image 2025 03 26 at 21.39.01 2

Tags: #beritapilihan #penerintah #TK2D #P3K #kutim #kaltim #viralkaltim #indonesia














Previous Post

Akhirnya Ribuan TK2D Tersenyum Lega, Pemkab Kutim Angkat Menjadi  P3K 

Next Post

Perdana, RKB Rekomendasi Ardiansyah Sulaiman Lanjutkan Kepemimpinan di Kutai Timur

Related Posts

PPLH- KLHK Sambangai PHSS, Nyatakan Patuh Tata Kelola Lingkungan Hulu Migas
ADVERTORIAL

PPLH- KLHK Sambangai PHSS, Nyatakan Patuh Tata Kelola Lingkungan Hulu Migas

8 Mei 2025
Pensiunan KPC Curhat ke DPRD, Pandi Beri Apresiasi
ADVERTORIAL

Pensiunan KPC Curhat ke DPRD, Pandi Beri Apresiasi

6 Mei 2025
SMP Dharma Utama Harumkan Nama Kaltim
ADVERTORIAL

SMP Dharma Utama Harumkan Nama Kaltim

6 Mei 2025
Perda Keolahragaan Kutim: Langkah Strategis untuk Meningkatkan Keolahragaan di Kutai Timur
ADVERTORIAL

Perda Keolahragaan Kutim: Langkah Strategis untuk Meningkatkan Keolahragaan di Kutai Timur

3 Mei 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
SAH PT. KPC Melakukan Pencemaran di Bengalon

SAH PT. KPC Melakukan Pencemaran di Bengalon

0
Ini Sejarah Sangatta Sesungguhnya

Ini Sejarah Sangatta Sesungguhnya

0
Tes Kesehatan ke Dua Paslon, KPU Kutim Gandeng RSUD Kudungga 

Tes Kesehatan ke Dua Paslon, KPU Kutim Gandeng RSUD Kudungga 

0
Danlanal Letkol Laut (P) Shodikin Kunjungi KBN Pulau Miang 

Danlanal Letkol Laut (P) Shodikin Kunjungi KBN Pulau Miang 

0
PPLH- KLHK Sambangai PHSS, Nyatakan Patuh Tata Kelola Lingkungan Hulu Migas

PPLH- KLHK Sambangai PHSS, Nyatakan Patuh Tata Kelola Lingkungan Hulu Migas

8 Mei 2025
Pensiunan KPC Curhat ke DPRD, Pandi Beri Apresiasi

Pensiunan KPC Curhat ke DPRD, Pandi Beri Apresiasi

6 Mei 2025
SMP Dharma Utama Harumkan Nama Kaltim

SMP Dharma Utama Harumkan Nama Kaltim

6 Mei 2025
Perda Keolahragaan Kutim: Langkah Strategis untuk Meningkatkan Keolahragaan di Kutai Timur

Perda Keolahragaan Kutim: Langkah Strategis untuk Meningkatkan Keolahragaan di Kutai Timur

3 Mei 2025
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    497 shares
    Share 199 Tweet 124
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    439 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5988 shares
    Share 2407 Tweet 1492
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    362 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.