VIRALKALTIM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah signifikan dengan menggelar rapat penting, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Dalam rapat, ia menyampaikan beberapa usulan penting.
Rapat yang diadakan di Ruang Hearing, Gedung DPRD, Bukit Pelangi beberapa waktu lalu itu, melibatkan berbagai pihak penting. Hadir dalam rapat tersebut adalah Saipul Anwar dari Bagian Hukum Perancangan Undang-Undang, Adriansyah dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kutim dan beberapa undangan lainnya.
Pertemuan ini menandai langkah awal penting dalam pembahasan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Ke depannya, Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPRD Kutim akan mengkaji lebih lanjut rancangan ini.
Yosep Udau, yang memimpin rapat tersebut, menyampaikan beberapa usulan penting dari masyarakat mengenai pencegahan kebakaran. Usulan-usulan ini meliputi penyediaan alat pemadam kebakaran di setiap desa, penetapan ketentuan jarak antar rumah untuk meminimalisir risiko penyebaran kebakaran, serta pemberian gaji honor bagi relawan pemadam kebakaran.
“Terkait usulan gaji honor untuk relawan pemadam kebakaran, Bagian Hukum Setkab Kutim akan berusaha memasukkannya dalam Raperda ini, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah ada,” jelas Yosep.
Selain itu, Yosep juga menyinggung tentang kekurangan tenaga pemadam kebakaran. Ia menyerahkan masalah ini kepada dinas terkait sebagai pelaksana Perda, sambil mendukung keinginan untuk membentuk relawan pemadam kebakaran guna memperkuat upaya penanggulangan kebakaran di daerah tersebut.
Dengan langkah ini, DPRD Kutim berharap dapat meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya kebakaran dan memastikan kesiapan dalam menghadapi situasi darurat. (Adv)


















