VIRALKALTIM – Camat Long Mesangat (Longmes) Rapichin dikukuhkan oleh Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman ditandai dengan penyematan atribut yang berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Jalan Pembangunan Desa Sumber Sari Kecamatan Longmes.
Kegiatan ini turut dirangkai dengan pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Segoi Makmur, Sumber Sari, Tanah Abang dan Sumber Agung.
Kegiatan dimaksud turut disaksikan Wabup Kasmidi Bulang, Plt Asisten Administrasi Umum Seskab Kutim Didi Herdiansyah, Kepala DPMDes Yuriansyah hingga undangan yang hadir. Dalam arahannya, Ardiansyah meminta Camat Longmes Rapichin segera bekerja dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab untuk memajukan pemerintahan kecamatan dalam membangun daerahnya.
“Tugas Camat yang sangat penting adalah mempunyai tugas pokok memimpin, merumuskan serta mengendalikan tugas umum pemerintahan yang dilimpahkan oleh Pemerintah Kabupaten yakni untuk menangani sebagai urusan pemerintah di wilayah yang telah dipercayakan,” tegas Ardiansyah.
Ia mengimbau kepada seluruh jajaran Forkopimcam, pemerintahan desa hingga elemen masyarakat untuk membantu kelancaran tugas Camat.
“Karena hal ini demi mewujudkan visi misi Pemkab Kutim menata Kutim sejahtera untuk semua. Akhir kata, selamat kepada Camat Longmes yang baru saja dikukuhkan. Semoga selalu amanah,” urainya.
Sedangkan kepada Anggota BPD di 4 desa di Longmes yang baru saja dilantik diminta untuk terus menjalin sinergitas kepada seluruh elemen masyarakat hingga pemerintahan desa. Adapun sinergi yang dimaksud oleh Ardiansyah yaitu selalu mengoordinasikan program dan peraturan desa agar bisa sejalan dan tidak terjadi miss komunikasi.
“Usai pelantikan ini, saya harap seluruh anggota BPD harus rajin menjaga komunikasi dan berkoordinasi dengan kepala desa. Supaya dalam menjalankan program bisa sejalan,” harapnya.
Dia menyebut anggota BPD yang dilantik pada 2023 tahun ini sangat beruntung, mengingat pendapatan anggota BPD pada tahun ini sudah dinaikkan.
“Sehingga peranan anggota BPD dapat terus ditingkatkan dan diselaraskan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Hal ini semata untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa,” terangnya. (ADV/hms)