VIRALKALTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah tegas terkait kualitas udara yang belum membaik di wilayahnya. Bupati Kutim menetapkan penghentian sementara kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, terhitung mulai 18 September 2026.
Keputusan ini akan berlaku sampai kualitas udara dinyatakan aman berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai.
Bupati Kutim menyampaikan, kebijakan ini diambil demi keselamatan dan kesehatan seluruh peserta didik, tenaga pendidik, maupun warga sekolah.
“Pembelajaran dilaksanakan secara daring atau pembelajaran jarak jauh sebagai upaya perlindungan kesehatan anak-anak kita dari dampak buruk polusi udara,” ujarnya.
Bagi daerah yang belum terjangkau jaringan internet, pembelajaran akan dilakukan secara luring mandiri di rumah masing-masing. Modul dan lembar kerja akan disalurkan melalui orang tua atau wali, maupun perangkat desa, dengan tetap mengatur agar peserta didik tidak berkumpul di luar ruangan.
Tenaga pendidik tetap melaksanakan tugas pembelajaran dan pendampingan dari rumah, dengan beban tugas yang disesuaikan agar tidak memberatkan baik guru maupun orang tua.
Seluruh kegiatan ekstrakurikuler, upacara, olahraga, perkemahan, lomba, serta kegiatan lain di luar ruangan dilarang sementara. Ujian dan asesmen yang terjadwal pun ditunda pelaksanaannya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta menerbitkan petunjuk teknis pembelajaran jarak jauh, memantau pelaksanaannya, serta melaporkan perkembangannya secara berkala kepada Bupati Kutim.
Untuk satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi, serta madrasah di bawah Kementerian Agama, akan dilakukan koordinasi agar langkah yang diambil selaras dengan kebijakan Kabupaten Kutai.
Pembelajaran tatap muka baru dapat dibuka kembali berdasarkan keputusan Pemerintah Kabupaten Kutai, atas rekomendasi Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup terkait kategori Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020.(adv/dy)


















