VIRALKALTIM – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menginstruksikan seluruh Camat, Kepala Desa, dan Lurah untuk segera mengambil langkah konkret dalam menangani dampak kabut asap yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Kutai Timur.
Instruksi tersebut menjadi langkah pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat sekaligus mengendalikan berbagai sumber kebakaran yang berpotensi memperparah kondisi kabut asap.
Melalui edaran resmi, para pemangku wilayah diminta mengaktifkan pos pendukung penanganan kabut asap di tingkat kecamatan maupun desa dan kelurahan. Koordinasi juga harus dilakukan secara intensif dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta kelompok Masyarakat Peduli Api.
Sosialisasi kepada masyarakat juga diminta dilakukan secara masif. Informasi mengenai pencegahan dan penanganan kabut asap dapat disampaikan melalui rumah ibadah, pengeras suara, maupun media sosial.
Selain itu, pendataan terhadap kelompok rentan dan warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap menjadi perhatian pemerintah. Warga terdampak diminta difasilitasi untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan serta ruang dengan kualitas udara yang lebih bersih.
Bupati juga menegaskan larangan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, seperti pembukaan lahan dengan cara membakar, pembakaran sampah, maupun membuang puntung rokok secara sembarangan.
Setiap titik api atau kejadian kebakaran lahan diminta segera dilaporkan kepada BPBD dan aparat terkait agar dapat ditangani secepat mungkin.
“Kabut asap ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Koordinasi dan kepatuhan seluruh pihak sangat kita butuhkan agar dampak terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat dapat kita tekan seminimal mungkin,” tegas Bupati Kutai Timur.
Pemkab Kutim berharap seluruh masyarakat ikut berperan aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan serta menjaga lingkungan agar kondisi udara di wilayah Kutai Timur segera membaik. (adv)


















