VIRALKALTIM– Serikat Pekerja Borneo (SPB) Kutim melaporkan perusahaan PT Wira Inova Nusantara (WIN) Kecamatan Sandaran ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim.
Pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan perusahaan dan ditengahi oleh Disnakertrans. Terkahir Jumat, (29/09/2023) pagi tadi.
Ini merupakan pertemuan penutup. Yang mana pihak buruh maupun serikat meminta agar perusahaan memenuhi semua hak karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dikatakan Ketua SPB Kutim, Muhammad Asnawi dirinya berdiri memperjuangkan hak pekerja. Yang mana diketahui, diduga ada beberapa hak karyawan belum terealisasi sebagaimana mestinya.
Atas hal itulah, sebagai serikat, dirinya merasa memiliki kewajiban untuk memperingati perusahaan agar menunaikan kewajibannya dan memberikan hak karyawan.
“Fokus utama kami ialah masalah pensiun karyawan. Yang mana dilaporkan jika karyawan yang akan pensiun namun tak diberikan respon positif oleh perusahaan. Kedua ialah hak keuangan karyawan yang pensiun belum sepenuhnya direalisasikan,” ujar Asnawi.
Selain itu, masih ada pula permasalahan lainnya seperti BPJS Kesehatan, air bersih, tempat tinggal dan lainnya.
“Jadi pertemuan tadi menyepakati beberapa hal. Pertama, ialah umur pensiun 58 tahun. Kami mengikuti perusahaan yang berpatokan pada PP No 45 Tahun 2015,” katanya.
“Sedangkan kami mengacu pada UU No 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang mana merupakan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali merupakan istilah dalam bahasa latin untuk mengartikan asas-asas hukum yang mengandung arti bahwa aturan yang sifatnya khusus mengesampingkannya aturan itu yang sifatnya umum. Namun tadi disepakati bahwa umur pensiun 58 tahun,” lanjutnya.
Kesepakatan kedua ialah masalah pembayaran hak karyawan yang sudah pensiun. Perusahaan menyatakan jika sudah ada empat orang yang masuk dalan proses pembayaran melalui Perjanjian Bersama (PB) yang akan di bayarkan paling lambat bulan ini. “Ya kami pegang kata-katanya. Jadi tersisa 7 orang lagi,” katanya.
Manager HRD PT. WIN, Joni Tambunan mengatakan kedua pihak sudah menyepakati terkait masa pensiun karyawan yakni 58 tahun.
“Kita mau melihat anjuran. Ya lah kita menunggu anjuran (Disnaker),” kata dia singkat.
Sementara itu, Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HIJ) atau Mediator, Hermin membenarkan jika adanya laporan dari karyawan melalui serikat.
“Pertama kita sepakati ialah umur masa pensiun ialah 58 tahun. Kedua, hanya 7 orang yang dibikinkan anjuran,” katanya. (dy)