• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result




Home berita pilihan

Diduga Hak Karyawan Tak Dipenuhi Perusahaan, SPB Lapor ke Disnaker

Viral Kaltim by Viral Kaltim
30 September 2023
Diduga Hak Karyawan Tak Dipenuhi Perusahaan, SPB Lapor ke Disnaker
335
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp




VIRALKALTIM– Serikat Pekerja Borneo (SPB) Kutim melaporkan perusahaan PT Wira Inova Nusantara (WIN) Kecamatan Sandaran ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim.

Pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan perusahaan dan ditengahi oleh Disnakertrans. Terkahir Jumat, (29/09/2023) pagi tadi.

Ini merupakan pertemuan penutup. Yang mana pihak buruh maupun serikat meminta agar perusahaan memenuhi semua hak karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BacaJuga

Pos Kiwirok Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 753/AVT, Berbagi Kebahagiaan Dengan Masyarakat Kiwirok

DPRD Tengahi Masalah Taman Bersemi

Banjir Berulang di Bengalon, Yusri Yusuf Dorong Pemkab Ambil Langkah Cepat

Ketua DPRD Jimmi  Dampingi Bupati Ardiansyah Bagikan 83 Sertifikat Tanah di Teluk Pandan 

WhatsApp Image 2025 05 21 at 16.30.39

Dikatakan Ketua SPB Kutim, Muhammad Asnawi dirinya berdiri memperjuangkan hak pekerja. Yang mana diketahui, diduga ada beberapa hak karyawan belum terealisasi sebagaimana mestinya.

Atas hal itulah, sebagai serikat, dirinya merasa memiliki kewajiban untuk memperingati perusahaan agar menunaikan kewajibannya dan memberikan hak karyawan.

“Fokus utama kami ialah masalah pensiun karyawan. Yang mana dilaporkan jika karyawan yang akan pensiun namun tak diberikan respon positif oleh perusahaan. Kedua ialah hak keuangan karyawan yang pensiun belum sepenuhnya direalisasikan,” ujar Asnawi.

Selain itu, masih ada pula permasalahan lainnya seperti BPJS Kesehatan, air bersih, tempat tinggal dan lainnya.

“Jadi pertemuan tadi menyepakati beberapa hal. Pertama, ialah umur pensiun 58 tahun. Kami mengikuti perusahaan yang berpatokan pada PP No 45 Tahun 2015,” katanya.

“Sedangkan kami mengacu pada UU No 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang mana merupakan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali merupakan istilah dalam bahasa latin untuk mengartikan asas-asas hukum yang mengandung arti bahwa aturan yang sifatnya khusus mengesampingkannya aturan itu yang sifatnya umum. Namun tadi disepakati bahwa umur pensiun 58 tahun,” lanjutnya.

Kesepakatan kedua ialah masalah pembayaran hak karyawan yang sudah pensiun. Perusahaan menyatakan jika sudah ada empat orang yang masuk dalan proses pembayaran melalui Perjanjian Bersama (PB) yang akan di bayarkan paling lambat bulan ini. “Ya kami pegang kata-katanya. Jadi tersisa 7 orang lagi,” katanya.

Manager HRD PT. WIN, Joni Tambunan mengatakan kedua pihak sudah menyepakati terkait masa pensiun karyawan yakni 58 tahun.

“Kita mau melihat anjuran. Ya lah kita menunggu anjuran (Disnaker),” kata dia singkat.

Sementara itu, Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HIJ) atau Mediator, Hermin membenarkan jika adanya laporan dari karyawan melalui serikat.

“Pertama kita sepakati ialah umur masa pensiun ialah 58 tahun. Kedua, hanya 7 orang yang dibikinkan anjuran,” katanya. (dy)

Previous Post

Warga Kaliorang Menikmati Air Bersih, Puji PDAM, Komentar RT, Desa, Hingga Camat

Next Post

PerumDAM TTB Kutim Gelar ESQ-SCC II, Upaya Memberikan Pelayanan Terbaik ke Pelanggan

Related Posts

Pos Kiwirok Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 753/AVT, Berbagi Kebahagiaan Dengan Masyarakat Kiwirok
berita pilihan

Pos Kiwirok Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 753/AVT, Berbagi Kebahagiaan Dengan Masyarakat Kiwirok

20 Juni 2025
DPRD Tengahi Masalah Taman Bersemi
berita pilihan

DPRD Tengahi Masalah Taman Bersemi

18 Juni 2025
Banjir Berulang di Bengalon, Yusri Yusuf Dorong Pemkab Ambil Langkah Cepat
berita pilihan

Banjir Berulang di Bengalon, Yusri Yusuf Dorong Pemkab Ambil Langkah Cepat

18 Juni 2025
Ketua DPRD Jimmi  Dampingi Bupati Ardiansyah Bagikan 83 Sertifikat Tanah di Teluk Pandan 
berita pilihan

Ketua DPRD Jimmi  Dampingi Bupati Ardiansyah Bagikan 83 Sertifikat Tanah di Teluk Pandan 

18 Juni 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
SAH PT. KPC Melakukan Pencemaran di Bengalon

SAH PT. KPC Melakukan Pencemaran di Bengalon

0
Ini Sejarah Sangatta Sesungguhnya

Ini Sejarah Sangatta Sesungguhnya

0
Tes Kesehatan ke Dua Paslon, KPU Kutim Gandeng RSUD Kudungga 

Tes Kesehatan ke Dua Paslon, KPU Kutim Gandeng RSUD Kudungga 

0
Danlanal Letkol Laut (P) Shodikin Kunjungi KBN Pulau Miang 

Danlanal Letkol Laut (P) Shodikin Kunjungi KBN Pulau Miang 

0
Pos Kiwirok Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 753/AVT, Berbagi Kebahagiaan Dengan Masyarakat Kiwirok

Pos Kiwirok Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 753/AVT, Berbagi Kebahagiaan Dengan Masyarakat Kiwirok

20 Juni 2025
DPRD Tengahi Masalah Taman Bersemi

DPRD Tengahi Masalah Taman Bersemi

18 Juni 2025
Banjir Berulang di Bengalon, Yusri Yusuf Dorong Pemkab Ambil Langkah Cepat

Banjir Berulang di Bengalon, Yusri Yusuf Dorong Pemkab Ambil Langkah Cepat

18 Juni 2025
Ketua DPRD Jimmi  Dampingi Bupati Ardiansyah Bagikan 83 Sertifikat Tanah di Teluk Pandan 

Ketua DPRD Jimmi  Dampingi Bupati Ardiansyah Bagikan 83 Sertifikat Tanah di Teluk Pandan 

18 Juni 2025
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    500 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    440 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5988 shares
    Share 2407 Tweet 1492
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.