VIRAL KALTIM, KUTIM- Tim Advokasi Mahyunadi-Kinsu, Abdul Karim mengaku, untuk dugaan pelanggaran pemilu di Kecamatan Sangkulirang, akan diadukan pihaknya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami melihat ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwascam Sangkulirang, karena mengekspos laporan dugaan pelanggaran pemilu ke publik dengan tidak berkoordinasi ke Bawaslu. Laporan nanti akan kami sampaikan secara tertulis ke DKPP,” katanya.
Selain itu, Abdul Karim dan Tim Advokasi Mahyunadi-Kinsu juga melihat, bahwa tindakan Panwascam membacakan laporan dugaan pelanggaran pemilu secara terbuka yang ditemani tim paslon, disebut merupakan bagian dari bentuk pelanggaran kode etik dan tidak sesuai prosedur penanganan dugaan pelanggaran pemilu.
“Kami melihat Panwascam Sangkulirang mengekspos dugaan pelanggaran pemilu tidak secara prosedural. Karena ada standar operasional prosedur yang harus dilakukan Panwascam (misalnya dengan berkoordinasi ke Bawaslu), dan kami melihat ada yang tidak dilakukan terkait itu,” tegas Karim yang ikut didampingi Lukas Himuq, dan Albert. (*)