• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result
Home KALTIM

Tim Hukum MaKin Follow Up Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu, Satu Kasus Sudah di DKPP

Viral Kaltim by Viral Kaltim
8 Desember 2020
Tim Hukum MaKin Follow Up Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu, Satu Kasus Sudah di DKPP
6.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

VIRAL KALTIM, KUTIM – Tim advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi-Kinsu menyambangi kantor Bawaslu Kutim, Selasa (8/12/2020) siang. Kedatangan mereka diketahui untuk mendalami 3 laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Dijumpai awak media di kantor Bawaslu Kutim, Tim Advokasi Mahyunadi-Kinsu, Arianto menyampaikan, kedatangan mereka ke Bawaslu Kutim dalam rangka mengklarifikasi dan berkoordinasi untuk mengetahui kelanjutan adanya laporan masyarakat yang diterima pihaknya. Di mana, laporan itu telah disampaikan ke Bawaslu.

“Pertama, laporan terkait temuan adanya pembagian kartu BPJS yang disertai kartu nama salah satu pasangan calon. Ini yang kami pertanyakan apakah ini sudah masuk di Bawaslu atau tidak,” ungkapnya.

BacaJuga

Mengkritik Boleh, Tetapi Jangan Menafikan Fakta: Bupati Kutim Tidak Diam Hadapi Persoalan Sawit

PKS Kutim Sambangi Rumah Duka dan Beri Santunan, Desak Hukuman Maksimal Terhadap Pembunuh Royyan

Bang Unad Digoda Jingga

Siapa Jago Demokrat

Kedua, ada dugaan bahwa salah satu oknum kepala desa telah ikut terlibat membantu mengampanyekan salah satu paslon. Dari dua hal itu, dia mengaku, mencoba mengklarifikasi kelanjutannya.

“Kami tidak menjustifikasi atau menuduh ini pelanggaran atau tidak. Tetapi kami hanya mengklarifikasi apakah ada laporan terkait hal itu, dan katanya sudah dalam tahap pemeriksaan oleh Bawaslu Kutim,” katanya.

Sesuai hasil pertemuan dengan Bawaslu Kutim, Arianto menyampaikan, kalau untuk temuan kartu BPJS disertai kartu nama salah satu paslon di dalamnya, dinyatakan tidak cukup bukti untuk dinaikkan di tingkat kecamatan. Sehingga diputuskan untuk tidak dilanjutkan.

“Adapun untuk dugaan keterlibatan salah satu oknum kepala desa yang mengampanyekan salah satu paslon , Bawaslu Kutim mengatakan, kalau itu sudah masuk dalam kajian tahap satu Tim Sentra Gakkumdu. Selanjutnya kami akan membantu mengawal apa yang akan dilakukan Bawaslu,” tuturnya.

Ketiga, Tim Advokasi Mahyunadi-Kinsu meminta Bawaslu agar mengimbau seluruh jajarannya, terutama para Panwascam agar tidak melakukan ekspos secara terbuka ke publik terhadap laporan yang masuk sebelum berkoordinasi dan mendapatkan izin Bawaslu Kutim.

“Kami mendorong Bawaslu, untuk menangani setiap laporan dugaan pelanggaran pemilu secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga tercipta pilkada yang kondusif,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling yang ditemui juga di kantornya oleh awak media, membenarkan, kalau kedatangan Tim Advokasi Mahyunadi-Kinsu dalam rangka berkoordinasi terkait kelanjutan penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu, seperti penyalahgunaan program BPJS dan keterlibatan oknum kepala desa dalam kegiatan kampanye salah satu paslon.

“Untuk kedatangan Tim Advokasi Mahyunadi-Kinsu, adalah mengklarifikasi terkait laporan dugaan pemilu yang ditangani Bawaslu, yakni laporan penyalahgunaan program BPJS dan dugaan keterlibatan kepala desa. Untuk yang BPJS, tidak dilanjutkan karena alat bukti yang tidak mendukung. Kalau untuk dugaan keterlibatan oknum kepala desa, sudah masuk di Tim Sentra Gakkumdu,” paparnya. (*)

Tags: #KaltimBawasluberita pilihanhukumkekutimmakinpelanggaranpertanyakantimViralKaltim
Previous Post

Gelar Workshop Budidaya Kurma, Himagrotek Jalin Kerjasama Dengan KDPA

Next Post

Diduga Langgar Kode Etik, Panwascam Sangkulirang Diadukan ke DKPP

Related Posts

Mengkritik Boleh, Tetapi Jangan Menafikan Fakta: Bupati Kutim Tidak Diam Hadapi Persoalan Sawit
KALTIM

Mengkritik Boleh, Tetapi Jangan Menafikan Fakta: Bupati Kutim Tidak Diam Hadapi Persoalan Sawit

19 Juni 2026
PKS Kutim Sambangi Rumah Duka dan Beri Santunan, Desak Hukuman Maksimal Terhadap Pembunuh Royyan
POLITIK

PKS Kutim Sambangi Rumah Duka dan Beri Santunan, Desak Hukuman Maksimal Terhadap Pembunuh Royyan

5 Juni 2026
Bang Unad Digoda Jingga
POLITIK

Bang Unad Digoda Jingga

2 Juni 2026
Siapa Jago Demokrat
KALTIM

Siapa Jago Demokrat

29 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

0
Yan Soroti Keamanan Kantor

Yan Soroti Keamanan Kantor

0
Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

0
KPC Raih Enam Penghargaan Pada Ajang ICEA 2025 di Bali

KPC Raih Enam Penghargaan Pada Ajang ICEA 2025 di Bali

0
Penerima Beasiswa BAZNAS Kutim Raih Medali Emas Nasional Olimpiade Bahasa Arab dan Bahasa Indonesia

Penerima Beasiswa BAZNAS Kutim Raih Medali Emas Nasional Olimpiade Bahasa Arab dan Bahasa Indonesia

26 Juni 2026
Pelaku Usaha Wajib Taat Aturan, DPMPTSP Kutim Perkuat Pengawasan dan Pembinaan Investasi

Pelaku Usaha Wajib Taat Aturan, DPMPTSP Kutim Perkuat Pengawasan dan Pembinaan Investasi

26 Juni 2026
KPP dan PAMA Tanam 1.000 Fragmen Karang di Pulau Miang, Dukung Wisata Bahari dan Kelestarian Laut Kutim

KPP dan PAMA Tanam 1.000 Fragmen Karang di Pulau Miang, Dukung Wisata Bahari dan Kelestarian Laut Kutim

26 Juni 2026
BAZNAS Kutim Buka Pendaftaran Beasiswa S1 Gelombang II, Kuliah Gratis Hingga Lulus

BAZNAS Kutim Buka Pendaftaran Beasiswa S1 Gelombang II, Kuliah Gratis Hingga Lulus

25 Juni 2026
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    520 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    452 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5990 shares
    Share 2408 Tweet 1493
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

footer