VIRALKALTIM– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bekerja sama dengan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan akreditasi sekolah di tahun 2024.
Akreditasi ini mencakup jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD). Beberapa hal yang diharapkan dari akreditasi ini, di antaranya peningkatan kualitas guru melalui pelatihan yang terintegrasi dengan proses akreditasi peningkatan mutu pengajaran di kelas.
Kemudian , pencapaian belajar siswa yang lebih baik, sekolah-sekolah di Kutim dapat terus berinovasi dan memberikan pendidikan yang terbaik, dan menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pembangunan pendidikan di daerah.
Dikatakan Kadisdik Kutai Timur, Mulyono pada tahun 2023 Anggara. Akreditasi sebesar 14,9 miliar. Kemudian pada tahun 2024 naik menjadi 60 miliar. “Jadi kami fokus pada visi dan misi program bupati. Ini yang sekala utama. Itu semua kita programkan dan anggarkan,” katanya.
Untuk diketahui, ada beberapa syarat untuk akreditasi sekolah. Pertama, memiliki surat keputusan pendirian atau operasional sekolah, memiliki peserta didik di semua tingkatan kelas, memiliki sarana dan prasarana pendidikan, memiliki pendidik dan tenaga kependidikan dan kemudian, melaksanakan kurikulum yang berlaku, telah meluluskan peserta didik.
Beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk akreditasi sekolah adalah melengkapi dokumen sekolah, menyesuaikan data Dapodik dengan keadaan sekolah, mempersiapkan tahap wawancara, mempersiapkan observasi kelas. Kemudian, hasil akreditasi sekolah berupa pengakuan terakreditasi atau tidak terakreditasi.
Sekolah terakreditasi dibagi menjadi 3 kategori, yaitu akreditasi A (Amat Baik) dengan rentang nilai 86–100, akreditasi B (Baik) dengan rentang nilai 71–85, dan akreditasi C (Cukup) dengan rentang nilai 56–70. Jika nilai akreditasi sekolah di bawah 56, maka sekolah tersebut tidak terakreditasi. (adv)