VIRALKALTIM– Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kutai Timur (Kutim) menggelar acara pelatihan peningkatan pengawasan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Pelatihan dilaksanakan pada April 2024 ini.
Nantinya, sebagai pembicara ialah dari Inspektorat Wilayah atau Itwil. Pelatihan ini dimaksud agar pengelolaan keuangan Bumdes nanti tak asal-asalan.
Dikatakan Kepada Bidang Pemberdayaan Desa, Yudieth sementara ini yang mengikuti pelatihan tersebut sebanyak 80 perwakilan Bundes. Ini merupakan kegiatan perdana.
“Diantara yang akan diketahui ialah masalah penyertaan Bumdes, mengelola aset desa, Pengawas unit usaha ini jalan atau tidak,” kata Yudieth.
Diketahui, posisi pengawas Bumdes diatur dalam Peraturan Pemerintah no 11. Tugas pengawas Bumdes bukan hanya memberikan pengawasan tetapi juga menjaga agar pelaksana operasional mematuhi ketentuan dalam Musyawarah Desa.
Semua pengawas berdiri sejajar kolektif kolegial. Ketentuan ini diatur secara legal dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021.
Pasal 15 Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 mengatur yang disebut dengan pengurus Bumdes terdiri atas penasehat Bumdes, pelaksana operasional dan pengawas Bumdes.
Tugas-tugas pengawas Bumdes dalam menjalankan fungsi pengawasan diletakkan pada Pasal 28 dan juga dilanjutkan dengan Pasal 31 pada bagian BAB IV Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021.
Pasal-pasal ini menjelaskan bahwa pengawas Bumdes berkewajiban mengawasi Bumdes.
Menanyakan program kerja, menelaah laporan program kerja dan program pertanggungjawaban pelaksana operasional Bumdes.
Selain itu juga yang perlu diingat bahwa pengawas Bumdes mempunyai tanggung jawab menyampaikan hasil kerjanya pada musyawarah Bumdes di tahun selanjutnya. (adv)