VIRALKALTIM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mempertegas mekanisme pengelolaan Dana Rukun Tetangga (RT) agar penggunaannya tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dana RT pada dasarnya masuk terlebih dahulu ke dalam kas desa. Selanjutnya, pengurus RT bersama masyarakat melakukan musyawarah di lingkungan masing-masing untuk menentukan kegiatan yang menjadi prioritas.
Hasil musyawarah tersebut kemudian dituangkan dalam rencana anggaran biaya (RAB) dan disampaikan kepada pemerintah desa. Pihak desa selanjutnya melakukan pengecekan untuk memastikan kegiatan yang diusulkan tidak tumpang tindih dengan program desa yang telah direncanakan.
“RT-RT melakukan musyawarah di lingkungannya. Apa yang menjadi prioritas, RAB disampaikan ke desa. Desa melakukan cross-check, siapa tahu ada yang tumpang tindih dengan program desa,” jelas Muhammad Bashori Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat (PKSBM) Dinas Pemberdayaan Masyarakar Desa (DPMDes) Kutim.
Dana RT diarahkan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat di tingkat lingkungan. Salah satunya peningkatan infrastruktur skala lingkungan RT yang memang menjadi kebutuhan dan prioritas warga.
Selain infrastruktur, dana tersebut juga dapat diarahkan untuk peningkatan ekonomi dalam skala rumah tangga. Pemanfaatannya diharapkan mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta mendorong kemandirian ekonomi di lingkungan RT.
Dana RT juga dapat mendukung program sosial dan kesehatan masyarakat, termasuk intervensi penurunan angka stunting. Kegiatan lainnya dapat berupa pemanfaatan pangan lokal maupun pengembangan Tanaman Obat Keluarga (TOGA).
DPMDes menegaskan, penggunaan Dana RT harus direncanakan dan direalisasikan dalam tahun anggaran berjalan. Jika tidak terealisasi hingga akhir tahun, anggaran tersebut menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), meskipun secara peruntukan tetap tercatat sebagai dana yang berasal dari alokasi RT.(adv/dy)


















