VIRALKALTIM– Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutai Timur akan menggelar Konvensi Hal Anak (KHA) pada tanggal 19 November 2024 nanti.
Pelatihan ini direncanakan akan diberikan kepada pengurus rumah ibadah yang menjadi wadah sasaran Rumah Ibadah Ramah Anak (Rira). Yang mana diketahui, DPPPA akan menetapkan semua tempat ibadah wajib ramah anak.
Beberapa rumah ibadah yang saat ini sudah menerapkan hal itu diantaranya Masjid Al-Qubayyah di Gang Seruni, Gereja Katolik di Kampung Tator, serta Gereja Protestan di depan Bank Mandiri Sangatta. “Jadi kami akan menggelar pelatihan terkait Rira,” ujar Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, (DPPPA), Rita Winarni.
Diketahui, KHA adalah perjanjian internasional yang menjamin hak-hak anak dan melindungi mereka dari kekerasan dan eksploitasi. Konvensi ini diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1989 dan berlaku pada tahun 1990. Indonesia meratifikasi KHA pada tahun 1990.
KHA memiliki beberapa prinsip, di antaranya non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, kelangsungan, dan perkembangan, dan penghargaan terhadap pendapat anak.
KHA mengatur empat pilar utama hak anak, yaitu hak hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak partisipasi. Dalam implementasinya, KHA diwujudkan dalam bentuk Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Selain itu, ada beberapa upaya lain untuk memenuhi hak anak, seperti penyediaan akses infrastruktur ramah anak, penekanan angka kematian bayi dan balita, imunisasi lengkap, jaminan kesehatan melalui UHC, puskesmas ramah anak, jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JIPPA), dan Kelompok Perlindungan Anak Kelurahan / Desa (KPAK/KPAD). (adv)