• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result
Home ADVERTORIAL

DPRD Gelar Rapat Paripurna ke 23

Viral Kaltim by Viral Kaltim
14 Mei 2024
DPRD Gelar Rapat Paripurna ke 23
593
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

VIRALKALTIM– DPRD Kutim menggelar rapat paripurna ke 23 di Gedung Utama. Adapun agenda pembahasan tersebut ialah mengenai pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan ketertiban umum.

Terpisah, Ketua DPRD Kutim, Joni mengingatkan larangan membakar hutan secara liar. Pasalnya, hal itu memiliki konsekuensi yang jelas. Pastinya ada sanksi yang tegas.

Ketentuan tersebut tercantum dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.

BacaJuga

Seniman Masuk Sekolah, Rawat Seni Lokal dan Jaring Talenta Pelajar Kutim

Pagari Budaya Luar, GSMS Tanamkan Budaya Lokal

KPP MINING Jobsite INDE Hadir untuk Laut Jepu-jepu Kembali Berseri

Dijadwalkan Oktober, Erau Perdana Usung Pentas Budaya dan Dorong Ekonomi Kerakyatan

Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Selanjutnya, UU PPLH juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas meruapakan pelanggaran. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (2) huruf h UU PPLH yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”. Namun, pada ayat Pasal ayat 2 menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing.

“Tentu saja kami harap tak membakar hutan. Karena hal itu sangat merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujar Joni.

Berikut ini adalah beberapa dampak kebakaran hutan terhadap ekologis dan kerusakan lingkungan, diantaranya adalah terjadinya erosi akibat musnahnya hutan dengan tanamannya akibat kebakaran hutan.

Kemudian, meningkatnya potensi bencana alam, dengan terganggunya ekologi hutan akibat kebakaran akan meningkatkan potensi beberapa bencana alam lain seperti longsor, banjir hingga kekeringan

Hilangnya beberapa spesies akibat terbakarnya berbagai spesies endemik flora maupun fauna.

Terjadinya pemanasan global akibat asap dan gas karbon dioksida (CO2) yang dikeluarkan, selain itu juga akan menurunkan kemampuan hutan sebagai penyimpan karbon.

Terkahir sedimentasi sungai akibat debu dan sisa pembakaran yang terbawa erosi yang mengendap, sehingga menyebabkan pendangkalan.(adv)

Tags: #beritapilihan #dprd #politik #kutim #kaltim #indonesia #karhutla
Previous Post

Faizal Sorot Jalan Kaliorang 

Next Post

Libatkan Kader PKK, PT Indexim Coalindo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Bukit Makmur

Related Posts

Seniman Masuk Sekolah, Rawat Seni Lokal dan Jaring Talenta Pelajar Kutim
ADVERTORIAL

Seniman Masuk Sekolah, Rawat Seni Lokal dan Jaring Talenta Pelajar Kutim

10 September 2026
Pagari Budaya Luar, GSMS Tanamkan Budaya Lokal
ADVERTORIAL

Pagari Budaya Luar, GSMS Tanamkan Budaya Lokal

10 September 2026
KPP MINING Jobsite INDE Hadir untuk Laut Jepu-jepu Kembali Berseri
ADVERTORIAL

KPP MINING Jobsite INDE Hadir untuk Laut Jepu-jepu Kembali Berseri

10 September 2026
Dijadwalkan Oktober, Erau Perdana Usung Pentas Budaya dan Dorong Ekonomi Kerakyatan
ADVERTORIAL

Dijadwalkan Oktober, Erau Perdana Usung Pentas Budaya dan Dorong Ekonomi Kerakyatan

9 September 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

0
Bupati Kutim Tekankan Peran Wartawan Profesional di Tengah Maraknya Disinformasi

Bupati Kutim Tekankan Peran Wartawan Profesional di Tengah Maraknya Disinformasi

0
Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

0
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, Hadiri UKW PWI Kutim dan Beri Apresiasi untuk Wartawan

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, Hadiri UKW PWI Kutim dan Beri Apresiasi untuk Wartawan

0
Seniman Masuk Sekolah, Rawat Seni Lokal dan Jaring Talenta Pelajar Kutim

Seniman Masuk Sekolah, Rawat Seni Lokal dan Jaring Talenta Pelajar Kutim

10 September 2026
Pagari Budaya Luar, GSMS Tanamkan Budaya Lokal

Pagari Budaya Luar, GSMS Tanamkan Budaya Lokal

10 September 2026
KPP MINING Jobsite INDE Hadir untuk Laut Jepu-jepu Kembali Berseri

KPP MINING Jobsite INDE Hadir untuk Laut Jepu-jepu Kembali Berseri

10 September 2026
Dijadwalkan Oktober, Erau Perdana Usung Pentas Budaya dan Dorong Ekonomi Kerakyatan

Dijadwalkan Oktober, Erau Perdana Usung Pentas Budaya dan Dorong Ekonomi Kerakyatan

9 September 2026
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    524 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5990 shares
    Share 2408 Tweet 1493
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.