VIRALKALTIM– DPRD Kutim menggelar rapat paripurna ke 23 di Gedung Utama. Adapun agenda pembahasan tersebut ialah mengenai pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan ketertiban umum.
Terpisah, Ketua DPRD Kutim, Joni mengingatkan larangan membakar hutan secara liar. Pasalnya, hal itu memiliki konsekuensi yang jelas. Pastinya ada sanksi yang tegas.
Ketentuan tersebut tercantum dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.
Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Selanjutnya, UU PPLH juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas meruapakan pelanggaran. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (2) huruf h UU PPLH yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”. Namun, pada ayat Pasal ayat 2 menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing.
“Tentu saja kami harap tak membakar hutan. Karena hal itu sangat merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujar Joni.
Berikut ini adalah beberapa dampak kebakaran hutan terhadap ekologis dan kerusakan lingkungan, diantaranya adalah terjadinya erosi akibat musnahnya hutan dengan tanamannya akibat kebakaran hutan.
Kemudian, meningkatnya potensi bencana alam, dengan terganggunya ekologi hutan akibat kebakaran akan meningkatkan potensi beberapa bencana alam lain seperti longsor, banjir hingga kekeringan
Hilangnya beberapa spesies akibat terbakarnya berbagai spesies endemik flora maupun fauna.
Terjadinya pemanasan global akibat asap dan gas karbon dioksida (CO2) yang dikeluarkan, selain itu juga akan menurunkan kemampuan hutan sebagai penyimpan karbon.
Terkahir sedimentasi sungai akibat debu dan sisa pembakaran yang terbawa erosi yang mengendap, sehingga menyebabkan pendangkalan.(adv)


















