VIRALKALTIM, KUTIM – Sebanyak Rp 2.545.667.497 berhasil diselamatkan oleh Kejari Kutim. Uang tersebut diduga dari Tipikor.Lima tersangka telah ditetapkan.
Kajari Kutim Henri WP, mengatakan uang Rp. 89.125.744 dan Rp. 94.610.254 berasal dari kegiatan pembuatan sumur bor pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutim, tahun anggaran 2019 lalu. Disita dari terpidana FM dan W. Sedangkan Rp. 2.361.931.499 berasal dari pengadaan dan pemasangan mesin generator set (genset) 350 KVA dan panel sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, dengan terpidana WAM.
“Semua pelaku telah dieksekusi. Ini kasus yang kami tangani tahun ini. Merupakan pengembalian keuangan negara. Jadi, setelah ada penghitungan yang disebabkan pelaku tipikor, maka pelaku wajib mengembalikan,” katanya.






Dia memastikan, para terpidana telah mengembalikan 100 persen. Berdasarkan perhitungan nyata berdasarkan fakta persidangan yang telah berlangsung. Pihaknya juga meminta, agar pemerintah yang baru bisa bekerja sama menekan atau meminimalisir kasus tipikor.
“Sehingga perwujudannya adalah bentuk-bentu simposium, bimbingan teknis (bimtek) atau kegiatan yang memang bertujuan bersama menghilang kasus itu. Setidaknya mengurangi pengelolaan keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah,” sebutnya.
Pihaknya juga masih melakukan pencarian orang bernama Herliansyah. Terkait dugaan perkara TPK, pengadaan pembebasan tanah untuk sarana umum tahun 2011-2012.
“Sekarang tim Kejari sedang proses pencarian terhadap yang bersangkutan. Sehingga dapat diberikan proses hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang menghadiri proses penyerahan uang sitaan tersebut. Dia memberikan apresiasi kepada Kejari, karena telah mengembalikan kerugian negara tersebut kepada pemerintah daerah.
“Ternyata ada pola baru, dikembalikan kepada daerah. Kan sumbernya memang bersumber dari APBD. Ini luar biasa, di tengah kondisi anggaran yang kurang memuaskan,” jelasnya.



Menurutnya, selama ini ketika ada putusan terhadap kasus tipikor. Pengembalian uang sitaan tersebut tidak kepada daerah. Memang dikembalikan kepada negara, namun tidak diketahui kapan akan dikembalikan kepada daerah.
“Hari ini justru dikembalikan kepada daerah. Ini tidak bertentangan dengan batang tubuh APBD. Masuk dalam nomenklatur pendapatan lain-lain yang sah. Akan menjadi silva,” terangnya.
Nilai tersebut cukup memadai menunjang pembangunan. Dapat dimanfaatkan membangun fasilitas umum, pendidikan dan sebagainya. Mungkin bisa juga kegiatan-kegiatan peningkatan sumber daya manusia (SDM).
“Akan dituangkan dalam APBD yang akan dibahas nanti bersama DPRD. Yang penting anggarannya masuk dulu dalam kas daerah. Kemungkinan baru bisa dimanfaatkan setelah APBD perubahan 2022 diketok,” ucapnya.
Terkait permasalahan tipikor. Kasmidi menilai, harusnya permasalahan tersebut kembali pada pribadi masing-masing. Kalau melakukan kesalahan, harus menerima konsekuensinya. Pemerintah sudah cukup memberikan peringatan.
“Tapi, namanya kerugian negara wajib dikembalikan dan dipertanggungjawabkan,” tutupnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim Teddy Febrian memastikan, telah menandatangani bukti administrasi bahwa uang tersebut secara sah masuk dalam kas daerah melalui Bank Kaltimtara.
“Per hari ini (kemarin) uang itu utuh tersimpan di kas daerah. Termasuk pada pendapatan lain-lain yang sah. Nanti perhitungannya, ketika akhir tahun anggaran. Uang ini bisa digunakan setelah diaudit BPK. Biasanya awal tahun,” singkatnya. (*/dy/yd)