VIRALKALTIM– Kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Perubahan Kedua UUD NRI Tahun 1945 memuat jaminan konstitusional hak memperoleh pelayanan kesehatan sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, bagaimana ruang lingkup dan bentuk tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.
Konsepsi tanggungjawab negara dalam pemenuhan hak atas kesehatan merupakan hak hukum positif karena itu pemerintah wajib sebagai personifikasi negara untuk memenuhi hak kesehatan warga negara.
Pengabaian hak atas kesehatan masyarakat berupa pengingkaran terhadap perlindungan dan penyediaan pelayanan kesehatan masyarakat yang layak merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.
Kesehatan adalah hak fundamental setiap manusia, karena itu setiap individu, keluarga, dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya.
“Pemerintah bertanggung jawab mengatur dan melindungi hak atas kesehatan masyarakat secara optimal. Tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan hak atas kesehatan diwujudkan dalam bentuk penyediaan sarana dan fasilitas kesehatan yang layak, serta mudah diakses oleh masyarakat,” kata Agusriansyah anggota DPRD Kutim.
Namun kata politisi PKS itu, saat ini pemerintah sudah memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk masyarakat. Diantaranya memberikan fasilitas BPJS Kesehatan gratis yang kurang mampu.
“Dari segi fasilitas pun sudah mulai terpenuhi. Sehingga penderita tak lagi harus ke luar daerah namun cukup di Sangatta,” katanya.
Dirinya berharap agar kiranya semua fasilitas dapat terpenuhi. Tentu saja dirinya selaku Komisi D mendorong dan mengawal hal itu.
“Namun yang paling terpenting ialah pelayanan yang lebih baik. Berikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pelayanan yang terbaik,” katanya. (adv/dy)
.