VIRALKALTIM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan sejumlah catatan dan usulan konkret terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Pandangan Fraksi PKS tersebut disampaikan oleh Perwakilan Fraksi PKS, Ardiansyah, dalam Sidang Paripurna Ke-V Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kutai Timur.
Dalam pandangannya, Fraksi PKS menekankan pentingnya perubahan APBD tidak hanya dilihat dari sisi penyesuaian angka anggaran, tetapi juga harus memastikan setiap perubahan anggaran memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Fraksi PKS menyampaikan 11 usulan konkret sebagai bahan perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan P-APBD 2026.
Pertama, membuka rincian tambahan anggaran dan penerima manfaat, sehingga masyarakat dan DPRD dapat mengetahui secara jelas arah penggunaan anggaran serta kelompok masyarakat yang menjadi penerima manfaat.
Kedua, melindungi belanja sektor pendidikan, kesehatan, air bersih dan listrik agar kebutuhan dasar masyarakat tetap menjadi prioritas dalam perubahan anggaran.
Ketiga, mengevaluasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki daya serap anggaran rendah. Fraksi PKS mendorong agar evaluasi tidak sekadar mengejar tingkat serapan, tetapi tetap mengutamakan mutu dan kualitas pelaksanaan program.
Keempat, memetakan proyek pembangunan berdasarkan desa dan kecamatan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pembangunan dapat berjalan lebih merata dan tidak terkonsentrasi hanya pada wilayah tertentu.
Kelima, memperluas jaringan serta layanan air bersih. Menurut Fraksi PKS, akses terhadap air bersih merupakan kebutuhan dasar yang harus terus diperkuat, terutama bagi masyarakat yang hingga kini masih menghadapi keterbatasan layanan.
Keenam, memperkuat sekolah, puskesmas dan tenaga layanan. Peningkatan kualitas fasilitas publik perlu dibarengi dengan dukungan terhadap tenaga pelayanan agar masyarakat memperoleh layanan yang lebih baik.
Ketujuh, memberikan pendampingan kepada petani, nelayan dan pelaku UMKM hingga membuka akses pasar. Fraksi PKS menilai bantuan tidak cukup berhenti pada pemberian sarana dan modal, tetapi harus dilanjutkan dengan pendampingan dan akses pemasaran agar mampu meningkatkan pendapatan masyarakat.
Kedelapan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat kecil. Optimalisasi PAD diharapkan dilakukan melalui penguatan potensi daerah dan peningkatan kepatuhan, bukan dengan menambah beban masyarakat berpenghasilan rendah.
Kesembilan, membuka rincian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan penggunaan pembiayaan. Transparansi tersebut dinilai penting agar pengelolaan keuangan daerah dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Kesepuluh, memasang papan informasi proyek sejak awal pelaksanaan, sekaligus melakukan audit terhadap mutu dan pelaksana pekerjaan. Fraksi PKS mendorong transparansi pembangunan agar masyarakat dapat mengetahui informasi kegiatan yang menggunakan anggaran daerah.
Kesebelas, memberikan status yang jelas terhadap setiap aspirasi masyarakat. Aspirasi yang masuk diharapkan memiliki kejelasan apakah diterima, direncanakan, dilaksanakan, ditunda, atau memerlukan tindak lanjut tertentu.
Ardiansyah menegaskan, 11 poin tersebut merupakan bagian dari perhatian Fraksi PKS terhadap kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah melalui perubahan APBD 2026.
Menurutnya, perubahan anggaran harus benar-benar diarahkan pada program yang memiliki manfaat langsung dan terukur bagi masyarakat.
Fraksi PKS juga berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka terhadap setiap usulan dan catatan yang disampaikan dalam pandangan fraksi, sehingga proses pembahasan P-APBD 2026 dapat berjalan secara transparan, terukur dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Perubahan APBD harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan anggaran daerah digunakan secara efektif, transparan dan memberikan manfaat yang nyata,” demikian pokok pandangan Fraksi PKS dalam Sidang Paripurna Ke-V Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2026/2027.(dy)


















