VIRAL KALTIM, KUTIM- Gara-gara memiliki senjata api ilegal, Jumadi (36) warga Jalan Margo Santoso II RT 18, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim, terpaksa ditangkap polisi.
Ia ditangkap di Kawasan Polder Ilham Maulana Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, pada Sabtu, (12/1 2019) sekira Pukul 22.11 wita.
Selain senjata rakitan, Polsek Sangatta juga mengamankan BB berupa peluru kaliber 5,56 mm sebanyak 9 butir, satu buah senjata tajam jenis parang, dan satu batang besi kuningan pembersih laras.






Dikatakan Kapolsek Sangatta, Iptu Slamet Riyadi penangkapan bermula saat dilakukan razia di Jawasan Polder. Razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Riyadi.
Pada saat tim UKL melakukan razia di TKP, pihaknya mendapati orang sedang membawa senpi rakitan yang disimpan di dalam tas.
Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya di amankan di Polsek Sangatta untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dianggap melanggar Tindak Pidana UU DRT NO.12 TH 951 Tentang Kepemilikan Senjata Api Laras Panjang dan Amunisi,” katanya. (dy)


