VIRALKALTIM – Salah satu cara untuk mempermudah pembayaran pajak ialah dengan metode online. Ya hal inilah yang terus di gaungkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur (Kutim).
Baca Juga: Bupati Minta Manfaatkan Potensi Wisata Kutim
Pihaknya kembali melaksanakan langkah-langkah konkret terkait upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Namun karena pembayaran pajak secara daring bisa dibilang masih baru, maka diperlukan penyesuaian agar para juru pungut bisa mengimplementasikan dengan baik di lapangan.
Setelah sosialisasi dilaksanakan dibeberapa kecamatan seperti Muara Wahau, Kongbeng dan Telen, Bapenda kini menyasar Kecamatan Kaliorang. Kegiatan “Sosialisasi PAD dari Sektor Pajak Daerah Dalam Mengoptimalkan Pengelolaan Pungutan Pajak Daerah di Wilayah Kabupaten Kutim Tahun 2022” ini digelar di Kantor Kecamatan Kaliorang, Senin (31/5/2022). Dibuka oleh Plt Camat Kaliorang I Komang Suyadnya.
“Pesertanya meliputi juru pungut kecamatan, juru pungut desa, Kepala Desa, Kepala UPTD Bapenda, serta petugas operator Kantor Desa,” jelas Kasubid Pengembangan Potensi Pendapatan Bapenda Kutim Simon Floris Fernandes mewakili kepala dinasnya.
Saat sosialisasi seluruh peserta dibekali materi tentang pelaporan online dengan aplikasi e-SPTPD yang disampaikan Kasubbid Pendataan dan Pendaftaran Rofikoh Istiharoh. Berikutnya paparan tentang layanan PBB dan BPHTB yang disampaikan Kasubbid Pengolahan Data dan Informasi PBB/BPHTB Bapenda Kutim Zony Ezra. Serta penjelasan tentang Pengembangan Potensi Pendapatan, dari Kasubbid Pengembangan Potensi Pendapatan Simon Floris Fernandes.
“Selain itu dalam sosialisasi ini, Bapenda turut melibatkan Bankaltimtara Cabang Sangatta untuk menyosialisasikan Tata Cara Pembayanan Online Pajak dan Retribusi yang disampaikan oleh Ibu Siti,” tambah Simon yang dikenal gemar fotografi.
Diharapkan setelah sosialisasi ini, juru pungut kecamatan dan desa, Kepala Desa, Kepala UPTD Bapenda, serta petugas operator Kantor Desa semakin baik dalam menerapkan sistem penarikan atau pembayaran pajak secara online ini. Sebab sistem ini sangat memudahkan para wajib pajak dalam membayarkan kewajibannya kepada pemerintah. Meliputi pembayaran sebelas objek pajak. Yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, parkir dan reklame. Berikutnya pajak air bawah tanah, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak mineral bukan logam dan batuan, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perkotaan pedesaan, serta BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan).
Plt Camat Kaliorang I Komang Suyadnya saat pembukaan mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Karena bertujuan untuk meningkatkan penerimaan PAD dari sektor pajak dan memudahkan para wajib pajak dalam membayarkan pajaknya.
“Sebab saat ini kita semua mesti beradaptasi dengan sistem yang lebih modern dan maju menggunakan internet. Tentunya sistem baru ini semakin memudahkan pembayaran pajak dan meningkatkan pendataan. Semoga seluruh peserta bisa menyerap materi sosialisasi yang disampaikan dan menerapkannya dengan baik,” katanya. (adv/dy/rnl/hms)