VIRAL KALTIM, KUTIM- Reforma Agraria merupakan nawacita dari Presiden Joko Widodo untuk mengatasi ketimpangan sosial dan ekonomi melalui Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bekerja sama dengan Provinsi Kalimantan Timur beberapa waktu lalu sudah mengirimkan surat revisi tata ruang kepada kementrian terkait.
Lebih dari 50% kawasan Kabupaten Kutai Timur masuk ke dalam kawasan hutan, sehingga rentan akan sengketa maupun konflik pertanahan, khususnya daerah di sekitar Taman Nasional Kutai di Kawasan Kecamatan Teluk Pandan dan Sangatta Selatan yang sudah banyak ditempati oleh masyarakat.
Disamping itu, sampai saat ini telah banyak masyarakat yang mengusahakan dan memanfaatkan tanahnya, namun belum mendapatkan kepastian dari kepemilikan tanahnya, sehingga dapat menimbulkan permasalahan seperti adanya ketimpangan penguasaan atau pun sengketa konflik Agraria.
Untuk itu, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kutai Timur ini dibentuk supaya dapat memfasilitasi dan mendorong percepatan penataan aset dan akses.
Adanya kebijakan pemerintah tentang Reforma Agraria menjadi solusi dalam upaya menata hubungan kembali antara masyarakat dan tanah, mulai dari kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanahnya, sehingga nantinya masyarakat punya jaminan hak atas tanahnya.
“Alhamdulillah, untuk beberapa wilayah, misalnya di Sangatta Selatan ada 10.000 bidang mengacu kepada 7800 hektar yang sudah disepakati dan kita masih menginginkan sampai dengan 23.000 hektar lahan enclave. Pemetaan lahan untuk kebun, lapangan usaha, jalan dan kawasan pemukiman penduduk,” ujar Ardiansyah Sulaiman.
Adanya legalisasi tanah akan membuat masyarakat merasa aman dan terjamin hak atas kepemilikan tanahnya. Pemerintah Daerah pun akan mendapakan kemudahan dalam menata potensi daerah yang ada memberikan bantuan kepada masyarakat yang telah disertifikatkan tanahnya.
“Kami terus melakukan langkah progresif untuk memprioritaskan persoalan tersebut, mengingat ini adalah salah satu komitmen ASKB pada saat kampanye. Kami berharap rakor pada hari ini menjadi starting point dan di tahun 2023 sudah selesai persoalan tanah.(adv/dy)