VIRALKALTIM – Pemkab Kutim, di bawah Kecamatan Sangatta Selatan mendukung upaya penurunan prevalensi stunting 14 persen pada tahun 2024.
Baca juga: Pemkab Kutim Fokus Penanganan Kasus Stunting
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh akibat kekurangan gizi di seribu hari pertama kehidupan anak. Kondisi ini berefek jangka panjang hingga anak dewasa dan lanjut usia.
Upaya tersebut didukung lewat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting berlaku menyeluruh dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan dan desa.
Camat Sangatta Selatan Vita Nur Hasanah menerangkan, tindak lanjut di lapangan ialah dengan membuka pojok konseling terutama bagi calon pengantin. Dengan singkatan familiar di masyarakat yakni Ponsel Catin – Pojok Konseling Calon Pengantin.
“Memang ada isu perihal kesehatan yakni stunting, kita di kecamatan sudah melakukan upaya tindak lanjut dimana membuka pojok konseling untuk calon pengantin. Tujuannya untuk menekan angka stunting melalui pemberian pemahaman atau sosialisasi oleh pendamping Keluarga Berencana,” ucapnya.
Prosesnya saat calon pengantin mengurus administrasi nikah ke kecamatan, maka kedua pasangan tersebut diarahkan pada pendamping KB. Setelah mendapatkan pengarahan dari petugas tersebut, maka pasangan calon pengantin memperoleh sertifikat.
“Kegiatan ini bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA). Sertifikat yang didapatkan tersebutlah yang dibawa calon pengantin ke KUA, dimana menyatakan mereka sudah mendapatkan pengarahan,” terang Camat Sangsel ini. (adv/dy/hms/rnl)