VIRALKALTIM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Kehumasan, Peliputan dan Dokumentasi Dalam Persiapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Ruang Pertemuan Hotel Royal Victoria.
Baca Juga: Sekda Kutim Singgung Visi Misi ASKB
Bawaslu secara khusus mengundang perwakilan organisasi dan media di Kutim. Diantaranya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (SMSI), Viralkaltim.com, Kaltim Post, STV, dan beberapa media lainnya.
Ketua Bawaslu Kutim, Andi Ahmad Mappasiling mengucapkan rasa terimakasih kepada media di Kutim lantaran sudah menghadiri undangan silaturahmi tersebut.
“Pers itu sangat mulia. Pers dianggap sebagai pilar keempat penyangga negara .Pers harus yang merdeka dan independen. Pers sangat dibutuhkan dalam proses transformasi,” kata Andi.
Bawaslu dan pers identik untuk mengawasi tahapan transisi pemilu. Pers fungsinya ialah memberikan informasi segala hal. Khususnya tentang pemilu.
“Pers itu edukatif. Yaitu memberikan pendidikan ke masyarakat dan menjadi diskursus politik publik berlangsung secara sehat. Bisa menyuarakan yang batasan demokrasi. Terakhir ialah pengawal demokrasi,” kata dia.
Komisioner Bawaslu, Muhammad Idris mengatakan peranan pers ada empat, sebagai media informasi yang pertama. Kedua peranannya sebagai media pendidikan kepada masyarakat, dengan peranan ketiga sebagai media kontrol tentunya. Hingga peranan pers sebagai media hiburan dan bisnis. “Tentu juga menginformasikan maksud dan tujuan adanya pemilu, sehingga masyarakat menerima informasi yang adil,” tukasnya.
Ditemui seusai kegiatan, Ketua PWI Kutim Ibnu Djuraid menerangkan jika wartawan bekerja mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kedua aturan itu menjadikan langkah wartawan yang berada dibawah organisasi, menjadi aman pada saat menjalankan tugas di lapangan.
“Jika ada sengketa pemberitaan, maka akan diselesaikan melalui Dewan Pers. Baik PWI Pusat hingga PWI Daerah, pada tiap hajatan demokrasi membentuk Mapilu (Masyarakat dan Persatuan Wartawan Indonesia Pemantau Pemilu). Tentu berkaitan dengan pengawasan dapat bekerjasama dengan Bawaslu Kutim,” ujarnya. (adv/Dy/rjw/fw)