VIRALKALTIM,KUTIM- Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kutai Timur (Kutim) untuk mencari penyelesaian persoalan atas PHK massal PT Anugerah Energitama (AE) perusahaan perkebunan di Kecamatan Bengalon Kutai Timur (Kutim), tak dihadiri pihak perusahaan tersebut, Senin (25/3). Itu membuat kecewa para legislator.
Pun begitu, RDP tetap berjalan. Disimpulkan, bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) atas 390 karyawan tersebut dianggap tak memiliki dasar hukum. Sedangkan demonstrasi ratusan karyawan dianggap sah, karena sudah melalui tahapan surat-menyurat ke sejumlah instansi aparat maupun pemerintah.
[penci_related_posts taxonomies=”undefined” title=”Baca Juga :” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]
Ketua DPRD Kutim Mahyunadi mengatakan, sudah mengundang PT AE sesuai prosedur. Ketidakhadiran pihak PT AE merupakan tanda bahwa perusahaan perkebunan tersebut tak ada iktikad baik. Sementara Disnaker Kutim maupun Disnaker Kaltim, para buruh, Polres Kutim, dan semua pihak lainnya justru hadir.
“Bayangkan bila suatu lembaga besar (DPRD) mengundang untuk dengar pendapat, tapi perusahaan tak hadir. Maka itu iktikad buruk. Itu gambaran bahwa mereka tak menjalankan kewajiban dan hak karyawannya,” ungkap Mahyunadi, usai gelaran rapat. (Jok/Adv)