VIRALKALTIM– Kutai Timur (Kutim) memanas. Ya Garda Pemuda Nasdem (GPN) Kutim menggelar aksi tadi sore Pukul 15.00 WITA. Dalam surat pemberitahuan, pihaknya mengerahkan massa sekira 500 orang.
Mereka menggelar aksi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim. Dalam aksi, terlihat massa bergantian orasi. Termasuk mantan dan juga calon anggota DPRD Kutim Yulianus.
Terpantau media, komisioner Bawaslu termasuk Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi Arsyad menyambangi pengunjuk rasa secara langsung. Ia memberikan jawaban atas apa yang di tuntut oleh massa.

Diketahui, GPN menduga adanya kecurangan atau pelanggaran yang terjadi saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Atas tuntutan tersebut, Bawaslu mengeluarkan beberapa rekomendasi atau saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim.
Adapun saran perbaikan tersebut ialah dalam rangka melakukan upaya Pencegahan terhadap Pelanggaran, Sengketa Proses dan Pengawasan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Dalam Pemilihan Umum, berdasarkan hasil Pencermatan Bawaslu Kabupaten.
Bawaslu Kabupaten Kutai Timur meminta kepada KPU Kabupaten Kutai Timur agar memastikan kembali bahwa Perolehan Suara tidak ada selisih antara model D hasil kecamatan dengan model C hasil salinan.
Apabila diperlukan maka Bawaslu Kabupaten Kutai Timur merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kutai Timur agar dapat membuka Kotak Perolehan Suara yang terdapat selisih pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten.
Permohonan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Kemudian, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Selanjutnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum. (dy)