• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result




Home ADVERTORIAL

Moeldoko ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat atas Ridha Allah SWT

Viral Kaltim by Viral Kaltim
24 November 2021
Moeldoko ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat atas Ridha Allah SWT
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp




VIRALKALTIM,JAKARTA- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).


“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ungkap Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, Selasa (23/11/2021).

Majelis Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan JAM karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini sebab perkara ini menyangkut internal parpol.

BacaJuga

Pos Kiwirok Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 753/AVT, Berbagi Kebahagiaan Dengan Masyarakat Kiwirok

DPRD Tengahi Masalah Taman Bersemi

Banjir Berulang di Bengalon, Yusri Yusuf Dorong Pemkab Ambil Langkah Cepat

Ketua DPRD Jimmi  Dampingi Bupati Ardiansyah Bagikan 83 Sertifikat Tanah di Teluk Pandan 

WhatsApp Image 2025 05 21 at 16.30.39

Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum. Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara.

Lanjut Hamdan, setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” pungkas Hamdan. (*)

Tags: AHYberita pilihanDemokratmoldokoPTUNputuskantolak
Previous Post

Permudah Masyarakat, Capil Terapkan Layanan Online

Next Post

Usai Tanam Mangrove, Lanal Sangatta Kembali Galakkan Vaksin

Related Posts

Pos Kiwirok Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 753/AVT, Berbagi Kebahagiaan Dengan Masyarakat Kiwirok
berita pilihan

Pos Kiwirok Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 753/AVT, Berbagi Kebahagiaan Dengan Masyarakat Kiwirok

20 Juni 2025
DPRD Tengahi Masalah Taman Bersemi
berita pilihan

DPRD Tengahi Masalah Taman Bersemi

18 Juni 2025
Banjir Berulang di Bengalon, Yusri Yusuf Dorong Pemkab Ambil Langkah Cepat
berita pilihan

Banjir Berulang di Bengalon, Yusri Yusuf Dorong Pemkab Ambil Langkah Cepat

18 Juni 2025
Ketua DPRD Jimmi  Dampingi Bupati Ardiansyah Bagikan 83 Sertifikat Tanah di Teluk Pandan 
berita pilihan

Ketua DPRD Jimmi  Dampingi Bupati Ardiansyah Bagikan 83 Sertifikat Tanah di Teluk Pandan 

18 Juni 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
SAH PT. KPC Melakukan Pencemaran di Bengalon

SAH PT. KPC Melakukan Pencemaran di Bengalon

0
Ini Sejarah Sangatta Sesungguhnya

Ini Sejarah Sangatta Sesungguhnya

0
Tes Kesehatan ke Dua Paslon, KPU Kutim Gandeng RSUD Kudungga 

Tes Kesehatan ke Dua Paslon, KPU Kutim Gandeng RSUD Kudungga 

0
Danlanal Letkol Laut (P) Shodikin Kunjungi KBN Pulau Miang 

Danlanal Letkol Laut (P) Shodikin Kunjungi KBN Pulau Miang 

0
Pos Kiwirok Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 753/AVT, Berbagi Kebahagiaan Dengan Masyarakat Kiwirok

Pos Kiwirok Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 753/AVT, Berbagi Kebahagiaan Dengan Masyarakat Kiwirok

20 Juni 2025
DPRD Tengahi Masalah Taman Bersemi

DPRD Tengahi Masalah Taman Bersemi

18 Juni 2025
Banjir Berulang di Bengalon, Yusri Yusuf Dorong Pemkab Ambil Langkah Cepat

Banjir Berulang di Bengalon, Yusri Yusuf Dorong Pemkab Ambil Langkah Cepat

18 Juni 2025
Ketua DPRD Jimmi  Dampingi Bupati Ardiansyah Bagikan 83 Sertifikat Tanah di Teluk Pandan 

Ketua DPRD Jimmi  Dampingi Bupati Ardiansyah Bagikan 83 Sertifikat Tanah di Teluk Pandan 

18 Juni 2025
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    500 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    440 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5988 shares
    Share 2407 Tweet 1492
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.