VIRAL KALTIM, KUTIM– Hanya gara-gara mencuri kabel, Hendra (19) warga Jalan Mulawarman Perdau Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon, Kutim terpaksa disikat aparat kepolisian dari Polsek Bengalon.
Sebenarnya ia bersama dua teman seperjuangan lainnya yakni Parlin dan Aris. Kedua pemuda ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Pasalnya, dirinya berhasil kabur dari pengejaran aparat.
Pencurian kabel tersebut bukan kaleng-kaleng. Sebab, mereka mencuri kabel menembus harga dua miliar. Tentu saja, perusahaan PT. Darma Henwa mengalami kerugian.






Atas masalah ini, pelaku langsung dilaporkan kepada Polsek Bengalon. Tak berselang lama, satu pelaku berhasil ditangkap. Namun dua orang lainnya masih DPO.
Dikatakan Kapolsek Bengalon, AKP Ahmad kejadian ini sebenarnya pada pekan lalu sekira Pukul 03.00 wita dini hari. Namun baru terungkap kali ini. Hal ini dilaporkan oleh Alim Bahri (47) warga Jalan Hadi Suhadi RT.002 RW.001 Desa Sepaso Selatan Kecamatan Bengalon, Kutim.
“Dari tersangka, kami amankan satu buah sepeda motor, 7 buah potongan kabel tembaga, dan 34 kulit plastik bekas kabel tembaga,” ujar AKP Ahmad, Minggu, (13/1/2019).
Pelaku dikenakan pasal tentang tindak pidana pencurian sebagaimana yang di maksud dalam rumusan Pasal 363 KUH Pidana. (dy)


