VIRALKALTIM– Organisasi kemasyarakatan atau ormas merupakan organisasi yang didirikan oleh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendorong perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa. Adanya keberadaan organisasi kemasyarakatan muncul seiring dengan timbulnya organisasi masyarakat sipil (civil society).
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Definisi dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) disebutkan dalam Pasal 1 ayat 1 UU Ormas.
Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Ormas sebagaimana telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijelaskan bahwa ormas bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat.
Kemudian, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau mewujudkan tujuan negara.
“Kita syukuri bahwa ormas, organisasi kepemudaan, sosial, bisa berkumpul bersama, akur dan damai di Kutim,” ujar Novel TP.
Politisi Gerindra itu mengatakan mereka komitmen menjaga daerah. Mereka memiliki pemikiran yang sama yakni membangun Kutim lebih baik.
“Tentu saja kita wajib apresiasi. Mereka berpartisipasi dalam pembangunan. Jadi jika mereka kritik, pemerintah tak boleh alergi,” katanya. (ADV/Dy)