VIRALKALTIM- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan sudah diubah menjadi Perda Ketenagakerjaan. Anggota DPRD Kutim, Basti Sanggalangi mengatakan jika tak berhalangan pekan depan dua perda akan disahkan. Ialah Perda Ketenagakerjaan dan desa.
Baca Juga : Basti Minta Gandeng Perusahaan dan manfaatkan CSR
“Minggu depan Perda Ketenagakerjaan dan perda desa. Kita akan paripurnakan. Kemungkinan pada tanggal 3 ada Bamus. Tanggal 7 atau 8 paripurna dua perda,” ujar politisi PAN tersebut.
Dia memastikan, perda tersebut sudah rampung 100 persen. Sesuai disepakati, pekan depan sudah disahkan untuk menjadi perda. “Target rampung 100 persen sudah. Setelah diparipurnakan kita sosialisasikan segera kepada masyarakat,” katanya.
Perda ini kata dia, sangat bermanfaat buat masyarakat Kutim. Apalagi permasalahan ketenagakerjaan. Yang mana diketahui, hal ini paling banyak menjadi persoalan.
“Supaya perda bermanfaat (perda) ini, jangan sampai kita buat perda baru ditutup. Kita ingin perda ini disosialisasikan. Ada perda ini dan itu,” kata Warga Sangatta Utara itu.
Jauh sebelumnya, DPRD Kutim menggenjot percepatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan.
Tim panitia khusus (pansus), yang merupakan anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) pun menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Bagian Hukum Pemkab Kutim, agar dapat segera difinalisasi.
Ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kutim, Basti Sanggalangi. Sebagai ketua pansus, dia memastikan bahwa semua masukan-masukan dari stakeholder, serikat pekerja (SP), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), dan Disnakertrans sudah diakomodasi dalam naskah raperda.
“Makanya kami meminta bagian hukum menelaah. Apakah ada pasal dalam raperda itu yang bertentangan dengan aturan di atasnya. Kalau memang tidak ada, perda segera finalisasi,” katanya.
Sehingga raperda dapat disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna dan dapat sosialisasikan. Jika sudah terbentuk, maka pihaknya akan meminta perusahaan untuk merealisasikan. Supaya tenaga kerja daerah segera terserap. Apalagi sudah sesuai dengan visi dan misi Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakilnya Kasmidi Bulang.
“Perda berlaku untuk semua perusahaan. Baik perusahaan kecil hingga yang besar. Termasuk sektor pertambangan dan perkebunan. Kalau nekat, sanksinya pencabutan izin. Kalaupun ada perusahaan keberatan, silakan saja. Mereka cari duit di sini. Makannya di sini, buang airnya di luar. Sama dengan burung, makan di pohon yang satu buang kotorannya di pohon lainnya. Kami tidak menginginkan seperti itu. Kami juga mendukung investasi masuk Kutim. Tapi, tolong investasi juga memerhatikan daerah,” sebutnya. (adv/dy/yd)