• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result

Perdana 2022, Kejari Terapkan Keadilan Restorative, Tersangka: Ini Baru Kejaksaan

Viral Kaltim by Viral Kaltim
27 Januari 2022
Perdana 2022, Kejari Terapkan Keadilan Restorative, Tersangka: Ini Baru Kejaksaan
732
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

VIRALKALTIM- Apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sangatta laik diberikan apresiasi. Pasalnya, pada 2022 ini, pihaknya perdana melakukan Keadilan Restorative. Yang mana, dapat mengembalikan perdamaian antara dua belah pihak yang saling bertikai.

Ialah antara Suardi Koro dan Kiki Rezkianti. Kiki merupakan keponakan dari mantan istri Suardi. Saat ini keduanya sudah berdamai. Saling memaafkan satu sama lain. Sehingga hukumnya dihentikan.

Ada beberapa pertimbangan Keadilan Restorative ini diterapkan. Pertama, adanya kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban. Termasuk persetujuan dari para keluarga. Kedua, pelaku bersedia mengganti rugi sebesar 10 juta untuk pengobatan, tersangka baru pertama kali melakukan kesalahan, dan masyarakat sekitar memberikan dukungan.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan hasil ekspose maka pimpinan menyetujui dilakukan penghentian,” ujar Kajari Sangatta, Hendriyadi W Putro.

Namun kata Hendri, hal itu bisa dicabut apabila pelaku melanggar perihal yang sudah disepakati atau kembali berbuat pelanggaran. “Surat ketetapan ini dapat dicabut apabila kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik atau penuntut umum dan ada putusan prapradilan yang telah mendapatkan putusan akhir dari pengadilan tinggi yang menyatakan penghentian penuntut tidak sah,” katanya.

Sementara itu, pelaku Suardi memberikan apresiasi kepada kejaksaan Sangatta. Ia tak henti mengucapkan rasa terimakasih dan haru atas ketetapan yang dilakukan oleh kejaksaan. Bahkan ia nyaris menangis.

“Saya terharu. Kejaksaan seperti ini yang diharapkan. Kesalahan pasti ada celah untuk mencari solusi. Yang utamakan perdamaian dulu,” katanya.

Bahkan ia menyanjung Kejaksaan Sangatta sangat bijak dalam memutuskan sesuatu. Tak hanya berdasarkan hukum, melainkan pertimbangan hati.

“Saya terharu, ini sangat baik. Kejaksaan luarbiasa. Terimakasih atas kesempatan ini. Dari kesalahan itu saya diberikan kesempatan untuk berbuat baik. Saya tidak akan melakukannya lagi. Inilah keadilan yang dilakukan jaksa,” katanya.

Kiki yang merupakan korban juga menyambut baik hal ini. Tentu cara ini terbaik antara keduanya. Pasalnya, sesama manusia tak ada salahnya saling memaafkan. “Saya sambut baik. Terimakasih,” katanya. (dy)

Tags: #Kaltimberita pilihandamaijaksakutimmediasiViralKaltim
Previous Post

Ratusan TK2D di Kutim Terancam Bubar, Basti: Apa Kerja Ortal

Next Post

Capai 900 Anak, Wabup Kasmidi Pantau Vaksinasi Lanal Sangatta

Related Posts

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Rugikan Sekira 5 Miliar, Kejati Sita 82 Dokumen, Ternyata Oh Ternyata Ini Alasan Kantor BPKAD Kutim Digeledah

Rugikan Sekira 5 Miliar, Kejati Sita 82 Dokumen, Ternyata Oh Ternyata Ini Alasan Kantor BPKAD Kutim Digeledah

26 Januari 2023
Sigap Tanggap Koramil 0909-07 Teluk Pandan Atur Lalulintas  Banjir

Sigap Tanggap Koramil 0909-07 Teluk Pandan Atur Lalulintas  Banjir

26 Januari 2023
Dua Ruangan di BPKAD Kutim di Periksa: Kejari: Ada Dugaan

Dua Ruangan di BPKAD Kutim di Periksa: Kejari: Ada Dugaan

26 Januari 2023

Recent News

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Rugikan Sekira 5 Miliar, Kejati Sita 82 Dokumen, Ternyata Oh Ternyata Ini Alasan Kantor BPKAD Kutim Digeledah

Rugikan Sekira 5 Miliar, Kejati Sita 82 Dokumen, Ternyata Oh Ternyata Ini Alasan Kantor BPKAD Kutim Digeledah

26 Januari 2023
Sigap Tanggap Koramil 0909-07 Teluk Pandan Atur Lalulintas  Banjir

Sigap Tanggap Koramil 0909-07 Teluk Pandan Atur Lalulintas  Banjir

26 Januari 2023
Dua Ruangan di BPKAD Kutim di Periksa: Kejari: Ada Dugaan

Dua Ruangan di BPKAD Kutim di Periksa: Kejari: Ada Dugaan

26 Januari 2023

BERITA POPULER

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

20 April 2022
Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

20 April 2022
Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

3 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Jadi Pungli Surat Tanah, Kades dan Dua Pegawai di Muara Wahau Ditangkap

Jadi Pungli Surat Tanah, Kades dan Dua Pegawai di Muara Wahau Ditangkap

24 Oktober 2022
PT. PIK Disegel dan Terancam Pidana, DLH Sebut Terbukti Bersalah

PT. PIK Disegel dan Terancam Pidana, DLH Sebut Terbukti Bersalah

17 Januari 2020
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.