VIRALKALTIM,KUTIM- Dari hasil rapat dengar pendapat tentang persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) , ada beberapa kesimpulan, yakni bahwa mogok kerja yang sempat dilakukan karyawan itu sesuai prosedur. Maka dari itu perusahaan tak bisa memberi PHK karyawan.
“Itu pula dipicu karena perusahaan tak bisa memenuhi hak yang dituntut karyawan, sehingga pekerja melakukan aksi unjuk rasa,” ujar dia.
[penci_related_posts taxonomies=”undefined” title=”Baca Juga :” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”cat” orderby=”random”]
Diterangkan Mahyunadi, pihak pengawas perkebunan telah menemukan bahwa ada sembilan pelanggaran oleh PT AE terhadap karyawan. Pelanggaran utama, tentang upah minimum dan BPJS yang tak dipenuhi.
“Pengawas akan memeriksa, dan akan mengeluarkan nota kedua. Bilamana nota kedua tak ada, maka ada penegakan penindakan secara yudisial,” ulas lelaki yang karib disapa Unad itu. (Jok/Adv)