VIRALKALTIM,KUTIM – PT Kemilau Indah Nusantara (KIN) kembali bersengketa dengan masyarakat. Ya, lahan warga dengan bukti sertifikat namun dianggap masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT KIN. Persoalan ini terus berkecamuk.
Atas masalah ini, Kepala Desa Sepaso Timur Agus Susanto turun tangan. Dirinya pun menghadirkan Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN, Brigjen Pol Yustan Alpian, Kamis (11/11/2021).
Tujuan menghadirkan Brigjen Pol Yustan Alpian agar pihak masyarakat dan perusahaan dapat dimediasi. Menurut Agus Susanto dirinya selaku Kepala Desa memang memiliki kewajiban untuk menengahi konflik agar tak ada anggapan keberpihakan baik antara satu dan lainnya.
“Alhamdulillah sekali surat saya direspon dengan cepat sehingga hadirlah tim klarifikasi untuk mengecek fakta di lapangan. Tujuan awalnya saya menyurati Kementerian ATR/BPN dengan maksud ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim karena terjadi HGU dan sertifikat di situ,” jelas Agus Susanto.
Agus menerangkan, HGU menurut undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), merupakan hak mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. HGU bisa diberikan untuk jangka waktu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun.
Lebih lanjut dikatakan Agus Susanto, menurut PT KIN lokasi yang bertempat di RT 001 dan 014 adalah HGU. Namun faktanya berbeda masyarakat ini tidak pernah mengetahui jika PT KIN telah menjadikan lahan itu bersertifikat HGU, tidak pernah pula menerima kompensasi apapun dari perusahaan itu.
Kemudian masyarakat pun mempertanyakan apabila benar itu sudah di HGU, lalu bagaimana prosedur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga lahan itu bisa jadi HGU sementara proses ganti rugi tak pernah ada. Masyarakat memiliki lahan itu sejak dulu jauh sebelum PT KIN masuk di Bengalon.
“Kita percayakan masalah ini pada tim klarifikasi dari Inspektorat bidang investigasi saja. Saya berada ditengah tidak memihak kepada siapapun karena itulah tugas saya,” pungkasnya.
Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN Brigjen Pol Yustan Alpian yang turun langsung kelapangan menegaskan, sudah menjadi tugas dan kewajiban Kementerian ATR/BPN untuk merespon adanya pengaduan yang masuk. Tim Inspektorat bidang investigasi sudah melakukan penelitian data dan memeriksa fakta di lapangan atau kondisi objek yang sedang dipermasalahkan.
“Kami menyarankan agar kelompok tani atau masyarakat ini membuat surat pernyataan bahwa benar menguasai dan memiliki lahan tersebut sejak tahun berapa, sepanjang kepemilikannya memang benar sesuai fakta. Intinya serahkan pada kami Inspektorat bidang investigasi, tata cara kerja kami akan mengeluarkan audit hasil HGU itu. Rekomendasi akan kami sampaikan ke Menteri. Tapi jangan kami diburu ya karena semua berproses. Kami bekerja dengan fakta lapangan bukan hanya sekedar mendengar saja,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur PT KIN Destawuri Kurniadi yang hadir saat sidak fakta di lapangan menyatakan bahwa PT KIN akan tetap berpegang teguh terhadap dokumen legal yang sudah dimiliki. Intinya PT KIN mengaku sudah melakukan pembebasan lahan. “Kalau dari kami ini sebenarnya tidak bermasalah ini kan lahan yang disengketakan,” ucapnya singkat. (*)