• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result
Home KALTIM

PT KIN Bersengketa dengan Rakyat, Kades Agus Hadirkan Inspektur Investigasi Kementerian

Viral Kaltim by Viral Kaltim
12 November 2021
PT KIN Bersengketa dengan Rakyat, Kades Agus Hadirkan Inspektur Investigasi Kementerian
6.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

VIRALKALTIM,KUTIM – PT Kemilau Indah Nusantara (KIN) kembali bersengketa dengan masyarakat. Ya, lahan warga dengan bukti sertifikat namun dianggap masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT KIN. Persoalan ini terus berkecamuk.

Atas masalah ini, Kepala Desa Sepaso Timur Agus Susanto turun tangan. Dirinya pun menghadirkan Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN, Brigjen Pol Yustan Alpian, Kamis (11/11/2021).

Tujuan menghadirkan Brigjen Pol Yustan Alpian agar pihak masyarakat dan perusahaan dapat dimediasi. Menurut Agus Susanto dirinya selaku Kepala Desa memang memiliki kewajiban untuk menengahi konflik agar tak ada anggapan keberpihakan baik antara satu dan lainnya.

BacaJuga

Merdeka Bersama DPMPTSP Kutai Timur

Mengkritik Boleh, Tetapi Jangan Menafikan Fakta: Bupati Kutim Tidak Diam Hadapi Persoalan Sawit

Siapa Jago Demokrat

Buzzer Fitnah Bupati Ardiansyah, Sebut Beli Satu Ambulan 9 Miliar, Ternyata 40 Unit

“Alhamdulillah sekali surat saya direspon dengan cepat sehingga hadirlah tim klarifikasi untuk mengecek fakta di lapangan. Tujuan awalnya saya menyurati Kementerian ATR/BPN dengan maksud ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim karena terjadi HGU dan sertifikat di situ,” jelas Agus Susanto.

Agus menerangkan, HGU menurut undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), merupakan hak mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. HGU bisa diberikan untuk jangka waktu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun.

Lebih lanjut dikatakan Agus Susanto, menurut PT KIN lokasi yang bertempat di RT 001 dan 014 adalah HGU. Namun faktanya berbeda masyarakat ini tidak pernah mengetahui jika PT KIN telah menjadikan lahan itu bersertifikat HGU, tidak pernah pula menerima kompensasi apapun dari perusahaan itu.

Kemudian masyarakat pun mempertanyakan apabila benar itu sudah di HGU, lalu bagaimana prosedur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga lahan itu bisa jadi HGU sementara proses ganti rugi tak pernah ada. Masyarakat memiliki lahan itu sejak dulu jauh sebelum PT KIN masuk di Bengalon.

“Kita percayakan masalah ini pada tim klarifikasi dari Inspektorat bidang investigasi saja. Saya berada ditengah tidak memihak kepada siapapun karena itulah tugas saya,” pungkasnya.

Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN Brigjen Pol Yustan Alpian yang turun langsung kelapangan menegaskan, sudah menjadi tugas dan kewajiban Kementerian ATR/BPN untuk merespon adanya pengaduan yang masuk. Tim Inspektorat bidang investigasi sudah melakukan penelitian data dan memeriksa fakta di lapangan atau kondisi objek yang sedang dipermasalahkan.

“Kami menyarankan agar kelompok tani atau masyarakat ini membuat surat pernyataan bahwa benar menguasai dan memiliki lahan tersebut sejak tahun berapa, sepanjang kepemilikannya memang benar sesuai fakta. Intinya serahkan pada kami Inspektorat bidang investigasi, tata cara kerja kami akan mengeluarkan audit hasil HGU itu. Rekomendasi akan kami sampaikan ke Menteri. Tapi jangan kami diburu ya karena semua berproses. Kami bekerja dengan fakta lapangan bukan hanya sekedar mendengar saja,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur PT KIN Destawuri Kurniadi yang hadir saat sidak fakta di lapangan menyatakan bahwa PT KIN akan tetap berpegang teguh terhadap dokumen legal yang sudah dimiliki. Intinya PT KIN mengaku sudah melakukan pembebasan lahan. “Kalau dari kami ini sebenarnya tidak bermasalah ini kan lahan yang disengketakan,” ucapnya singkat. (*)

Tags: #Kaltimberita pilihankadesKINkutimmediasirakyatViralKaltim
Previous Post

Nurullah Menjelajah Wisata Kutim

Next Post

Terkait Rapatkan Saf, Kemenag dan Dinkes Minta Tetap Protkes

Related Posts

Merdeka Bersama DPMPTSP Kutai Timur
KALTIM

Merdeka Bersama DPMPTSP Kutai Timur

11 Agustus 2026
Mengkritik Boleh, Tetapi Jangan Menafikan Fakta: Bupati Kutim Tidak Diam Hadapi Persoalan Sawit
KALTIM

Mengkritik Boleh, Tetapi Jangan Menafikan Fakta: Bupati Kutim Tidak Diam Hadapi Persoalan Sawit

19 Juni 2026
Siapa Jago Demokrat
KALTIM

Siapa Jago Demokrat

29 Mei 2026
Buzzer Fitnah Bupati Ardiansyah, Sebut Beli Satu Ambulan 9 Miliar, Ternyata 40 Unit
KALTIM

Buzzer Fitnah Bupati Ardiansyah, Sebut Beli Satu Ambulan 9 Miliar, Ternyata 40 Unit

2 Maret 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Bupati Kutim Tekankan Peran Wartawan Profesional di Tengah Maraknya Disinformasi

Bupati Kutim Tekankan Peran Wartawan Profesional di Tengah Maraknya Disinformasi

0
Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

0
Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

0
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, Hadiri UKW PWI Kutim dan Beri Apresiasi untuk Wartawan

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, Hadiri UKW PWI Kutim dan Beri Apresiasi untuk Wartawan

0
Tim PHA DPPPA Kutim Audit Lima Sekolah Percontohan Ramah Anak

Tim PHA DPPPA Kutim Audit Lima Sekolah Percontohan Ramah Anak

15 September 2026
Cegah Karhutla, PT Dewata Sawit Nusantara Perkuat Patroli Bersama Masyarakat dan Aparat Keamanan

Cegah Karhutla, PT Dewata Sawit Nusantara Perkuat Patroli Bersama Masyarakat dan Aparat Keamanan

15 September 2026
BAZNAS Kutim, Wujudkan Zakat yang Produktif dan Berkeadilan

BAZNAS Kutim, Wujudkan Zakat yang Produktif dan Berkeadilan

15 September 2026
Baznas Kutim Fokus Lima Program Utama untuk Kesejahteraan Masyarakat

Baznas Kutim Fokus Lima Program Utama untuk Kesejahteraan Masyarakat

15 September 2026
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    524 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5990 shares
    Share 2408 Tweet 1493
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    433 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.