VIRALKALTIM– DPRD Kutim terus menggenjot percepatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya, Raperda ini sudah berjalan enam bulan.
Hinga saat ini, naskah produk inisiatif dewan ini telah tersusun 95 persen. Tim panitia khusus (pansus), yang merupakan anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) pun menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Bagian Hukum Pemkab Kutim, agar dapat segera difinalisasi.
Ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kutim, Basti Sanggalangi. Sebagai ketua pansus, dia memastikan bahwa semua masukan-masukan dari stakeholder, serikat pekerja (SP), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), dan Disnakertrans sudah diakomodasi dalam naskah raperda.
“Makanya kami meminta bagian hukum menelaah. Apakah ada pasal dalam raperda itu yang bertentangan dengan aturan di atasnya. Kalau memang tidak ada, perda segera finalisasi,” katanya.
Sehingga raperda dapat disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna dan dapat sosialisasikan. Jika sudah terbentuk, maka pihaknya akan meminta perusahaan untuk merealisasikan. Supaya tenaga kerja daerah segera terserap. Apalagi sudah sesuai dengan visi dan misi Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakilnya Kasmidi Bulang.
“Perda berlaku untuk semua perusahaan. Baik perusahaan kecil hingga yang besar. Termasuk sektor pertambangan dan perkebunan. Kalau nekat, sanksinya pencabutan izin. Kalaupun ada perusahaan keberatan, silakan saja. Mereka cari duit di sini. Makannya di sini, buang airnya di luar. Sama dengan burung, makan di pohon yang satu buang kotorannya di pohon lainnya. Kami tidak menginginkan seperti itu. Kami juga mendukung investasi masuk Kutim. Tapi, tolong investasi juga memerhatikan daerah,” sebutnya. (dy/yd)