VIRALKALTIM- Raperda Ketenagakerjaan saat ini terus digodok. Sudah tersusun hingga 95 persen. DPRD memperkirakan akhir Januari 2022 selesai. Ditarget memasuki Februari sudah di sahkan.
“Kami akan sahkan sebelum Februari. Kami berupaya akhir Januari sudah selesai,” ujar anggota DPRD Kutim, Basti Sanggalangi.
Jika sudah disahkan, dirinya meminta semua perusahaan mengikuti aturan tersebut. Apabila nekat tidak mematuhi, maka ia tak segan-segan memberikan sanksi. Baik teguran, peringatan hingga pencabutan izin operasional.
“Jelas ada sangsi tegas. Kalaupun ada perusahaan keberatan, silakan saja. Mereka cari duit di sini. Makannya di sini, buang airnya di luar. Sama dengan burung, makan di pohon yang satu buang kotorannya di pohon lainnya,” katanya.
Terkait isinya, diantaranya ialah mengutamakan tenagakerja lokal. Yakni, 80 Persen tenagakerja lokal, dan 20 dari luar. Ini berlaku untuk semua dunia usaha baik tambang maupun perkebunan dan lainnya.
“Kami juga akan tegaskan pada perusahaan, peluang bagi tenaga kerja daerah 80 persen, baik yang memilik skill maupun tidak. Sedangkan dari luar daerah 20 persen,” ujar Ketua Pansus Ketenagakerjaan, Basti Sanggalangi.
Menurutnya, regulasi itu nantinya menjadi payung hukum perekrutan tenaga kerja di Kutim. Bagaimana calon pekerja yang baru lulus SMA bisa diakomodasi perusahaan.
“Perda (raperda) ini kearifan lokal. Kami mengakomodasi masukan dari tokoh adat dan tokoh masyarakat, bahwa ada anak yang lulus SMA tidak bisa melanjutkan kuliahnya, tapi kalah bersaing dengan tenaga kerja dari luar yang dianggap lebih memiliki skill,” jelasnya.
Dalam raperda itu pun ditegaskan, bagi perusahaan yang ingin berinvestasi di Kutim, wajib memberikan pelatihan terhadap tenaga kerja daerah. Setiap tahun dan kapan saja membuka lowongan kerja (loker).
“Kalau tidak bisa langsung bekerja, paling tidak ada pelatihan. Dilatih dulu sebulan atau dua bulan, baru bisa direkrut menjadi karyawan. Harapan kami agar seluruh perusahaan menaati,” harapnya.
Dia menyebut, tidak membatasi tenaga kerja dari luar. Dia mendukung dengan banyaknya orang masuk kutim. Namun, sepanjang semua tenaga kerja lokasi sudah terakomodasi atau perusahaan menyampaikan kepada Disnaker, bahwa mereka ingin menerima posisi operator atau admin.
“Ketika iklannya terpampang di Disnaker, lantas tidak ada dari daerah yang melamar, silakan saja rekrut dari luar. Tapi tetap prioritaskan penduduk lokal,” pungkasnya. (*)