• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result
Home KALTIM

Wajib 80 Persen Naker Lokal, Basti: Nolak Ancam Cabut Izin

Viral Kaltim by Viral Kaltim
20 Januari 2022
Wajib 80 Persen Naker Lokal, Basti: Nolak Ancam Cabut Izin
5.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

VIRALKALTIM- Raperda Ketenagakerjaan saat ini terus digodok. Sudah tersusun hingga 95 persen. DPRD memperkirakan akhir Januari 2022 selesai. Ditarget memasuki Februari sudah di sahkan.

“Kami akan sahkan sebelum Februari. Kami berupaya akhir Januari sudah selesai,” ujar anggota DPRD Kutim, Basti Sanggalangi.

Jika sudah disahkan, dirinya meminta semua perusahaan mengikuti aturan tersebut. Apabila nekat tidak mematuhi, maka ia tak segan-segan memberikan sanksi. Baik teguran, peringatan hingga pencabutan izin operasional.

BacaJuga

Merdeka Bersama DPMPTSP Kutai Timur

Mengkritik Boleh, Tetapi Jangan Menafikan Fakta: Bupati Kutim Tidak Diam Hadapi Persoalan Sawit

PKS Kutim Sambangi Rumah Duka dan Beri Santunan, Desak Hukuman Maksimal Terhadap Pembunuh Royyan

Bang Unad Digoda Jingga

“Jelas ada sangsi tegas. Kalaupun ada perusahaan keberatan, silakan saja. Mereka cari duit di sini. Makannya di sini, buang airnya di luar. Sama dengan burung, makan di pohon yang satu buang kotorannya di pohon lainnya,” katanya.

Terkait isinya, diantaranya ialah mengutamakan tenagakerja lokal. Yakni, 80 Persen tenagakerja lokal, dan 20 dari luar. Ini berlaku untuk semua dunia usaha baik tambang maupun perkebunan dan lainnya.

“Kami juga akan tegaskan pada perusahaan, peluang bagi tenaga kerja daerah 80 persen, baik yang memilik skill maupun tidak. Sedangkan dari luar daerah 20 persen,” ujar Ketua Pansus Ketenagakerjaan, Basti Sanggalangi.

Menurutnya, regulasi itu nantinya menjadi payung hukum perekrutan tenaga kerja di Kutim. Bagaimana calon pekerja yang baru lulus SMA bisa diakomodasi perusahaan.

“Perda (raperda) ini kearifan lokal. Kami mengakomodasi masukan dari tokoh adat dan tokoh masyarakat, bahwa ada anak yang lulus SMA tidak bisa melanjutkan kuliahnya, tapi kalah bersaing dengan tenaga kerja dari luar yang dianggap lebih memiliki skill,” jelasnya.

Dalam raperda itu pun ditegaskan, bagi perusahaan yang ingin berinvestasi di Kutim, wajib memberikan pelatihan terhadap tenaga kerja daerah. Setiap tahun dan kapan saja membuka lowongan kerja (loker).

“Kalau tidak bisa langsung bekerja, paling tidak ada pelatihan. Dilatih dulu sebulan atau dua bulan, baru bisa direkrut menjadi karyawan. Harapan kami agar seluruh perusahaan menaati,” harapnya.

Dia menyebut, tidak membatasi tenaga kerja dari luar. Dia mendukung dengan banyaknya orang masuk kutim. Namun, sepanjang semua tenaga kerja lokasi sudah terakomodasi atau perusahaan menyampaikan kepada Disnaker, bahwa mereka ingin menerima posisi operator atau admin.

“Ketika iklannya terpampang di Disnaker, lantas tidak ada dari daerah yang melamar, silakan saja rekrut dari luar. Tapi tetap prioritaskan penduduk lokal,” pungkasnya. (*)

Tags: #Kaltim80berita pilihankutimlokalpersentenagakerjaViralKaltim
Previous Post

Raperda Ketenagakerjaan Segera Disahkan, Basti: Jangan Makan di Kutim, Buang Airnya di Luar

Next Post

Babinsa Kawal Musyawarah Desa Batu Timbau

Related Posts

Merdeka Bersama DPMPTSP Kutai Timur
KALTIM

Merdeka Bersama DPMPTSP Kutai Timur

11 Agustus 2026
Mengkritik Boleh, Tetapi Jangan Menafikan Fakta: Bupati Kutim Tidak Diam Hadapi Persoalan Sawit
KALTIM

Mengkritik Boleh, Tetapi Jangan Menafikan Fakta: Bupati Kutim Tidak Diam Hadapi Persoalan Sawit

19 Juni 2026
PKS Kutim Sambangi Rumah Duka dan Beri Santunan, Desak Hukuman Maksimal Terhadap Pembunuh Royyan
POLITIK

PKS Kutim Sambangi Rumah Duka dan Beri Santunan, Desak Hukuman Maksimal Terhadap Pembunuh Royyan

5 Juni 2026
Bang Unad Digoda Jingga
POLITIK

Bang Unad Digoda Jingga

2 Juni 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

0
Bupati Kutim Tekankan Peran Wartawan Profesional di Tengah Maraknya Disinformasi

Bupati Kutim Tekankan Peran Wartawan Profesional di Tengah Maraknya Disinformasi

0
Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

0
Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

0
Pemkab Kutim Formulasikan Kenaikan TPP ASN

Pemkab Kutim Formulasikan Kenaikan TPP ASN

7 September 2026
Bupati Kutim Ajak Putra Putri Daerah Kuliah Gratis di Stiper

Bupati Kutim Ajak Putra Putri Daerah Kuliah Gratis di Stiper

7 September 2026
Bupati Kutim Imbau Warga Tak Bakar Hutan dan Lahan

Bupati Kutim Imbau Warga Tak Bakar Hutan dan Lahan

6 September 2026
Pemkab Kutim Ajak Masyarakat Salat Istisqa dan Doa Bersama

Pemkab Kutim Ajak Masyarakat Salat Istisqa dan Doa Bersama

6 September 2026
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    524 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5990 shares
    Share 2408 Tweet 1493
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.