VIRALKALTIM– Sejak pagi sekira Pukul 09.00 WITA Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di kantor BPKAD Kutim. Istirahat sejenak pukul 12.30 WITA. Kemudian dilanjut lagi hingga meninggalkan lokasi pukul 19.00 WITA.
Hasil pantauan media viralkaltim.com, pihak Kejati mengamankan beberapa cover. Diketahui ialah dokumen dan alat elektronik. Kejati di kawal Kejari Kutim.
Hasil jumpa pers dengan media, Romulus Haholongan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim membenarkan hal itu. Kata dia, ada beberapa ruangan yang digeledah oleh Kejati Kaltim.
“Kami lakukan penggeledahan dan penyitaan. Tim penyidik upaya paksa penggeledahan dan penyitaan di BPKAD. Ini dugaan tindak pidana korupsi. Tingkatkan ke penyidikan,” ujar Romulus.
Hasilnya, pihaknya mengamankan sedikitnya 82 dokumen dan dua elektronik. Dikatakan pula, sebanyak 10 orang saksi yang diperiksa.
“Kami akan telusuri sampai tuntas. Kalau ada (tersangka) kami akan sampaikan. Sementara (kantor BPKAD) tidak disegel. Karena sangat kooperatif,” katanya.
Disinggung kasus apa, dirinya menjelaskan ialah masalah penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi koperasi pegawai negeri Tuah Bumi Untung Benua.
“Yang pada Oktober 2022 kami tingkatkan penyidikan. Yang kami tangani ini di tahun 2019,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Henriyadi W Putro pun membenarkan adanya penggeledahan kantor BPKAD Kutim.
“Ada tujuh orang dari Kejati. Proses masih berjalan,” ujar Henri.
Kata dia, hasil pemeriksaan sementara ada dua ruangan yang diperiksa. Yakni ruangan Kepala BPKAD dan Sekretariat. Namun kata dia, dua ruangan tersebut belum disegel.
“Baru dokumen-dokumen yang berkait (diamankan). Ini laporan masyarakat. Ada dugaan ke sana,” katanya.
Disinggung apakah ada uang di sita, Henri mengaku masih berproses. Namun ia membernarkan jika ada alat penghitung uang yang disediakan.
“Masih berproses ada kaitannya ke sana atau tidak. Alat penghitung uang di bawa. Sementara uang masih di cari,” katanya. (dy)