VIRAL KALTIM, KUTIM- Mahkamah Konstitusi menyatakan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Kedua menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Sedangkan dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Artinya, gugatan pemohon ditolak. Dengan demikian, status pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) dinyatakan sah secara hukum dan memimpin Kutim sesuai dengan ketetapan KPU. Yang mana, ASKB unggul dari dua pasangan lainnya yakni nomor urut 1 dan 2.
Dalam jumpa persnya, Ardianyah kembali mengucapkan terimakasih kepada masyarakat lantaran sudah memberikan kepercataan kepadanya bersama Kasmidi Bulang. “Kami ucapkan terimkakasih kepada masyarakat Kutim. Hari ini (pilbup) telah selesai. Mudahan Kutim ke depan lebih baik lagi,” ujar Ardiansyah.
Sementara itu, Kasmidi Bulang meminta kepada semua pihak agar tak lagi mempermasalahkan hal ini. Sebab, semua sudah berlalu. Ini merupakan kemenangan bersama.
“Pemilihan di Kutim sudah final. Pemennagnya ASKB. Kemenangan kita semua. Kami ajak semua, agar kita tinggalkan peerselisihan,” pinta Kasmidi. (dy)